Materi Pentingnya Pancasila
Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat, tidak
mudah terombang- ambing oleh persoalan hidup berbangsa dan bernegara yang rumit
dan keras, hal tersebut menyebabkan pentingnya suatu dasar dan ideologi negara
yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu suatu bangsa akan sangat rapuh.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30
September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur
Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang
lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk
mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30
September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S-PKI dan
tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa
dasar Indonesia, Pancasila adalah sakti tak tergantikan.
A. Kegunaan Filsafat Pancasila
Kegunaan teoritik bahwa dengan mempelajari filsafat orang
bertambah pengetahuanya.bahkan ia mampu mempelajari segala sesuatu dengan cara
yang baik.mendalam dan lebih luas.
Bagi bangsa Indonesia, filsafat Pancasila sangat berguna, selain
manusia sebagai perseorangan juga sebagai warga suatu masyarakat bangsa
mendukung cita-cita ataupun tujuan nasional, karena filsafat pancasila adalah
landasan dasarnya, juga landasan dasar berpikir segenap bangsa dan negara
Indonesia.
Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman
dan pegangan dalam sikap, tangkah laku, dan perbuatan, dalam kehidupan
sehari-hari, dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebelum pancasila menjadi dasar filsafat hidup bangsa, yaitu sebelum tanggal 18 Agustus 1945,
Pancasila menjadi nilai luhur budaya bangsa indonesia yang kita kenal sebagai
sifat-sifat teposeliro (suka bekerja keras), tepotulodo (tolong menolong atau
gotong royong), dan tepopalupi (peduli kasih).
Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa tumbuh dan berkembang
bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Pancasila yang
merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dasar
yang di junjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
C. Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Moral dan Etika
Moral dan etika sangat berkaitan dengan nilai tatanan ataupun
nilai norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi ukuran
menilai manusia untuk berbuat dan bertingkah laku.
Menurut Prof. Drs. Notonegoro S.H, dalam bukunya (1974) filsafat
dasar negara menyebutkan nilai di bagi menjadi tiga bagian yaitu:
a. Nilai material,yaitu segala yang berguna bagi unsur jasmani
manusia;
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia
untuk dapat melakukan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian,yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
Lebih lanjut dapat dikemukakan bahwa nilai moral dan etika dalam
arti sistem Pancasila adalah nilai-nilai yang bersumber kepada kehendak atau
kemauan manusia untuk berbuat sesuatu, tetapi berlandaskan kepada unsur kemauan
kemauan yang baik dan positif, di samping adanya unsur pembenar perbuatan yang
bersumber kepada ratio atau akal manusia.
D. Pancasila sebagai Dasar Negara
Konsep Pancasila sebagai dasar negara di ajukan oleh Ir. Soekarno
dalam pidatonya di hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 juni 1945,
yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah negara bagi
negara Indonesia merdeka.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap
tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan
pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta
memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber
nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai
kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa
Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa
terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan
dari manusia satu terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai
sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan
watak dari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika
kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai
paradigma
pembangunan, maksudnya sebagai kerangka pikir, sumber nilai,
orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan
perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai dasar,
arah dan tujuan dari proses pembangunan. Untuk itu segala aspek
dalam pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat
nilai-nilai sila-sila Pancasila dengan mewujudkan peningkatan harkat dan
martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat
manusia. Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu
dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa
nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat
manusia di dunia. Pembangunan disegala bidang selalu mendasarkan pada
nilai-nilai Pancasila.
Di bidang Politik
>>
Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya
menghindarkan praktek-praktek politik tak bermoral dan tak bermartabat sebagai
bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang luhur. Segala
tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat, penyalahgunaan kekuasaan dan
pengambilan kebijaksanaan yang diskriminatif dari penguasa untuk kepentingan
pribadi dan kelompoknya merupakan praktek-praktek politik yang bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila. Demikian juga sikap-sikap saling menghujat,
menghalalkan segala cara dengan mengadu domba rakyat, memfitnah, menghasut dan
memprovokasi rakyat untuk melakukan tindakan anarkhis demi kepuasan diri
merupakan tindakan dari bangsa yang rendah martabat kemanusiaannya yang tidak
mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang ber-Pancasila.
Di bidang Hukum
>>
Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap
perumusan peraturan perundangundangan nasional yang harus selalu memperhatikan
dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan perundang-undangan yang
dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai
kemanusiaan, kerakyatan dankeadilan. Nilai-nilai
Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Pancasila
menjadi sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum. Dalam pembaharuan
hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai
peraturan yang paling mendasar (Staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila menjadi sumber dari tertib hukum di Indonesia. Pancasila menentukan
isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara
hierarkhis. Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional. Sebagai sumber hukum
dasar, Pancasila juga mewarnai penegakan hukum di Indonesia, dalam arti
Pancasila menjadi acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan yang
bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan
keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum
dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Dengan demikian perlu
diwujudkan suatu penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak
diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan
penggunaan hukum dengan cara yang salah sebagai alat kekuasaan dan bentukbentuk
manipulasi hukum lainnya.
Di bidang Sosial Budaya
>>
Pancasila merupakan sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial budaya yang
mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan dan nilai
keberadaban. Pembangunan di bidang sosial budaya senantiasa mendasarkan pada
nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang
beradab. Pembangunan bidang sosial budaya menghindarkan segala tindakan yang
tidak beradab, dan tidak manusiawi, sehingga dalam proses pembangunan haruslah
selalu mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebagai
nilai dasar yaitu nilai-nilai Pancasila. Untuk itulah perlu diperhatikan pula
etika kehidupan berbangsa yang bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam
dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling
menghargai, saling mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia.
Dalam pembangunan sosial budaya perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya malu,
yaitu malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa. Disamping itu perlu ditumbuhkembangkan budaya
keteladanan yang diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun
informal pada setiap lapisan masyarakat. Hal ini akan memberikan kesadaran
bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya tinggi, sehingga dapat
menggugah hati setiap manusia Indonesia untuk mampu melakukan adaptasi,
interaksi dengan bangsa lain, dan mampu melakukan tindakan proaktif sejalan
dengan tuntutan globalisasi dengan penghayatan dan pengamalan agama yang benar
serta melakukan kreativitas budaya yang lebih baik.
Di bidang Ekonomi
>>
Pancasila juga menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi.
Pembangunan ekonomi yang berdasarkan atas nilai-nilai Pancasila selalu
mendasarkan pada nilai kemanusiaan, artinya pembangunan ekonomi untuk
kesejahteraan umat manusia. Oleh karenanya pembangunan ekonomi tidak hanya
mengejar pertumbuhan ekonomi semata melainkan demi kemanusiaan dan
kesejahteraan seluruh bangsa, dengan menghindarkan diri dari pengembangan
ekonomi yang hanya berdasarkan pada persaingan bebas, monopoli yang dapat
menimbulkan penderitaan rakyat serta menimbulkan penindasan atas manusia satu
dengan lainnya. Disamping itu etika kehidupan berbangsa yang mengacu pada
nilai-nilai Pancasila juga harus mewarnai pembangunan di bidang ekonomi, agar
prinsip dan perilaku ekonomi dari pelaku ekonomi maupun pengambil kebijakan
ekonomi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan
persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja
ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, serta terciptanya suasana yang
kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui
kebijakan secara berkesinambungan, sehingga dapat dicegah terjadinya praktek-praktek monopoli,
oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi,
dan nepotisme, diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efisiensi,
persaingan sehat, dan keadilan serta menghindarkan perilaku yang menghalalkan
segala cara dalam memperoleh keuntungan.
E. Pancasila sebagai Suatu Ideologi
Istilah ideologi untuk pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf
Prancis bernama Antoine Destut De Tracy (1796) sebagai ilmu tentang pikirsan
manusia yang mampu menunjukan arah yang benar kea rah masa depan.
Ideologi secara terdiri atas dua kata, yaitu idea dan logos. Idea
memiliki arti gagasan atau cita-cita juiga pandangan, sedangkan logos diartikan
sebagai ilmu ataupun ratio. Ideologi dapat diartikan cita-cita atau pandangan
yang berdasarka kepada ratio, esdangkan idweologi suatu bangsa adalah ideology
yang mandukung tercapainya tujuan hidup atau tujuan nasional suatu bangsa.
>> Ideologi Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia dengan ideologi Pancasila meiliki cita-cita atau
pandangan dalam mendukung tercapainya tujuan nasional negara RI. Ideologi pancasila memiliki
berbagai aspek, baik berupa cita-cita pemikiran atau nilai-nilai maupun norma
yang baik dapat di realisasikan dalam kehidupan praksis dan bersifat terbuka
dengan memiliki tiga dimensi yaitu:
a.
Dimensi idialis artinya nilai-nilai dasar dari pancasila memilikiu sifat yang
sistematis,juga rasional dan bersifat menyeluruh.
b. Dimensi normatis merupakan nilai-nilai yang terrkandung dalam
sila pancasila yang perlu di jabarkan kedalam system norma sehingga tersirat
dan tersurat dalam norma-norma negara.
c. Dimensi realistis adalah nilai-nilai pancasila yang di maksud
di atas harus mampu memberikan pencerminan atas realitas yang hidup dan
berkembang dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan
dengan sistem kapitalisme-liberal maupun sosialisme-komunis. Pancasila mengakui
dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang
ekonomi maupun politik. Dengan demikian ideologi kita mengakui secara selaras
baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan, bukan
demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga
demokrasi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan
usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha.
Sedangkan dalam sistem etatisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan
warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara
lainnya
F. Sikap Positif Terhadap
Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbagsa, dan Bernegara
Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik
dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti
sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam
Pancasila, maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku seharihari selalu
berpedoman atau berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia. Seseorang yang memiliki sikap positif
terhadap nilainilai Pancasila berarti orang tersebut konsisten dalam ucapan dan
perbuatan serta tingkah lakunya sehari-hari yang selalu menjunjung tinggi etika
pergaulan bangsa yang luhur, serta menjaga hubungan baik antar sesama warga
masyarakat Indonesia dan bangsa lain, dengan tetap mempertahankan dan menunjukkan
jati diri bangsa yang cinta akan perdamaian dan keadilan sosial.
a.
Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik yang dimaksud di sini adalah
ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang
membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan
dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila Adapun
karakteristik tersebut adalah:
Pertama Tuhan Yang Maha Esa.
Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta
dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh karena itu sebagai
umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
Kedua ialah penghargaan
kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat
manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah
perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang
sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini maka kita
menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya.
Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari
kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah seimbang antara
hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.
Ketiga, bangsa Indonesia
menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina
kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita
tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa,
lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. Ini tidak
berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun demikian tidak
berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa dikorbankan.
Keempat adalah bahwa
kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai
dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita
mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan
mayoritas maupun minoritas. Keputusan dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri.
Kita menolak demokrasi liberal.
Kelima adalah Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah
cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut
bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya
disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi
kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan. Demikian secara pokok
karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan
dari yang lain, karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang
saling berkaitan. Namun demikian keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan
Yang Maha Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Sebagai
ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama,
baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan
dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan
yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia de-ngan bingkai Pancasila. Selain itu secara
nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah belah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948 maupun
pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan
berkat kesepakatan segenap golongan bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan dasar dan ideologi
Pancasila.
Inkuiri Nilai
c.
Upaya Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara Pancasila
Kita
menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Dasar negara Pancasila dapat memenuhi keinginan
semua pihak. Dasar negara Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang
terdiri dari banyak suku, agama, dan adat istiadat atau kebudayaan. Dasar
negara Pancasila sangatlah lengkap, berisikan sila-sila sesuai keinginan atau
kebutuhan bangsa Indonesia seperti kebutuhan akan kehidupan yang berketuhanan
atau beragama, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan atau demokrasi, dan kebutuhan
akan keadilan sosial. Apakah yang dimaksud dengan mempertahankan Pancasila?
Mempertahankan berarti mengusahakan agar sila-sila dalam Pancasila dilaksanakan
dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Dengan kata lain,
mempertahankan Pancasila berarti mengusahakan agar dasar negara Republik
Indonesia tidak diganti dengan dasar negara lain. Ya, usaha pertama adalah
dengan jalan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
Pemerintah dalam semua tindakannya hendaknya di- dasarkan atas Pancasila.
Secara rinci, pemerintah Republik Indonesia hendaknya memperhatikan kehidupan beragama,
memperhatikan hak-hak setiap warganegara, menekankan pentingnya persatuan,
memperhatikan suara rakyat dan memperhatikan keadilan sosial. Usaha kedua
adalah dengan jalan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat hendaknya senantiasa memperhatikan kehidupan
beragama, memperhatikan hak-hak orang lain, mementingkan persatuan, menjunjung
tinggi demokrasi, dan memperhatikan keadilan sosial bagi semua anggota
masyarakat. Di lingkungan sekolah antara lain misalnya, seorang siswa harus
dapat menerima pendapat siswa lain yang berbeda dengan dirinya, siswa saling
menghormati hakhak siswa lain sebagai anggota masyarakat sekolah, siswa harus
selalu menghindarkan diri dari perkelahian dengan siswa lain demi rasa
persatuan bangsa, seorang guru tidak boleh bertindak dengan kekerasan kepada
siswanya. Usaha ketiga melalui bidang pendidikan. Pendidikan memegang peranan
penting untuk mempertahankan Pancasila. Dalam setiap jenjang pendidikan perlu
diajarkan Pancasila. Perlu dicamkan kepada anak didik pentingnya Pancasila
sebagai ideologi negara dan dasar negara. Dalam kehidupan di sekolah misalnya,
pembelajaran Pancasila di sekolah harus dilakukan dengan wujud perbuatan yang
sesuai nilai-nilai Pancasila dan tidak hanya hafalan pada materi pembelajaran
Pancasila. Materi pembelajaran Pancasila harus dapat menyentuh dan berpengaruh
pada sikap dan perbuatan nyata dari siswa dan mahasiswa
Sumber: https://malindoandhi.files.wordpress.com/2011/03/pentingnya-pancasila.pdf
Lucky Club Casino Site
BalasHapusLucky Club Casino is an online gambling website. It is licensed and regulated by the Malta Gaming luckyclub Authority and the Malta Gaming Authority. · Lucky Rating: 4 · 22 votes