Rabu, 11 April 2018


Review Pertemuan Kelima


Jakarta, 5 April 2018


Pertemuan Kelima

Pada pertemuan kelima mata kuliah Pancasila, diberikan beberapa materi kegiatan yang akan dilakukan pada hari ini. Kegiatan tersebut adalah:
  1. Perubahan jadwal.
  2. Materi Urgensi Pancasila.
Berikut ini adalah kegiatan yang dijalankan pada pertemuan kelima, yaitu:
  • Pembelajaran di mulai pada pukul 13.30 WIB.
  • Perubahan jadwal dilakukan supaya perkuliahan mata kuliah selesai sebelum puasa Ramadhan dimulai. Jadwal yang diubah adalah dalam seminggu mata kuliah dilaksanakan sebanyak 2 - 3 kali pertemuan hingga tanggal 10 Mei 2018.
  • Materi Pancasila  adalah sebagai berikut:
1.   Dosen menyampaikan harapan yang dapat dipetik dari materi Pancasila sebagai Ideologi, yaitu: 
o  Mahasiswa dapat menganalisis ideologi - ideologi di dunia.
o  Mahasiswa dapat memahami perbedaan ideologi - ideologi di dunia.
 Mahasiswa meyakini bahwa Pancasila adalah ideologi terbaik.

2.  Dosen memberi penjelasan apabila suatu negara telah menetapkan ideologi maka ideologi tersebut dijadikan sebagai panduan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

3.  Materi Pancasila sebagai Ideologi
o Ideologi akan menuntun kita untuk melakukan sesuatu karena ideologi merupakan pandangan hidup kita. Secara rinci, ideologi suatu negara teokrasi dapat dirumuskan sebagai berikut.
NT = HA + PA
Dengan keterangan: NT adalah negara teokrasi, HA adalah hukum agama, dan PA adalah pemimpin agama.
o Beberapa ideologi yang dijadikan pedoman negara-negara di dunia, di antaranya:
      Ø Marxisme-leninisme
      Ø Sosialisme
      Ø Liberalisme
          Ø Kapitalisme
Ideologi berkembang dari masa ke masa.
o Berikut ini adalah masa-masa dalam perkembangan ideologi.
    》PrasokratikY
    》Yunani dan Romawi
    》Abad pertengahan/kegelapan (pada masa ini, teologi berkembang)
    》Renaissance (pada masa ini, teologi juga berkembang)
    》Pencerahan (pada masa ini, liberalisme berkembang)
    》Modern (pada masa ini, sosialisme berkembang)
    》Post-modern


Demikianlah kegiatan yang dilakukan pada pertemuan kelima dalam mata kuliah Pancasila.

Materi Pancasila sebagai Ideologi Negara

     Mempelajari ideologi negara sangat penting karena ideologi merupakan seperangkat sistem yang diyakini setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap sistem keyakinan terbentuk melalui suatu proses yang panjang karena ideologi melibatkan berbagai sumber seperti kebudayaan, agama, dan pemikiran para tokoh. Perlu diketahui bahwa ketika suatu ideologi bertitik tolak dari komponen-komponen budaya yang berasal dari sifat dasar bangsa itu sendiri, maka pelaku-pelaku ideologi, yakni warga negara, lebih mudah melaksanakannya. Para pelaku ideologi merasa sudah akrab, tidak asing lagi dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ideologi yang diperkenalkan dan diajukan kepada mereka. Di saat ideologi bersumber dari agama, maka akan ditemukan suatu bentuk negara teokrasi, yakni sistem pemerintahan negara yang berlandaskan pada nilai-nilai agama tertentu. Apabila suatu negara bercorak teokrasi, maka pada umumnya segala bentuk peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut berasal dari doktrin agama tertentu. Dalam rumusan bahasa yang sederhana, dapat diberikan rumusan tentang negara teokrasi sebagai berikut: NT = HA + PA (Negara Teokrasi = Hukum Agama + Pemimpin Agama). Pada zaman dahulu, banyak negara yang bercorak teokrasi, seperti kerajaan-kerajaan di Cina, Jepang, bahkan Indonesia pada zaman kerajaan. Dewasa ini, bentuk negara teokrasi masih menyisakan beberapa negara di antaranya ialah negara Vatikan. Dewasa ini, ideologi berkembang ke dalam bidang kehidupan yang lebih luas, seperti ideologi pasar dan ideologi agama. Ideologi pasar berkembang dalam kehidupan modern sehingga melahirkan sikap konsumtif; sedangkan ideologi agama berkembang ke arah radikalisme agama.

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
     1.  Konsep Pancasila sebagai Ideologi Negara

          Istilah ideologi berasal dari kata idea, yang artinya gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita; dan logos yang berarti ilmu. Ideologi secara etimologis, artinya ilmu tentang ide- ide, atau ajaran tentang pengertian dasar.

          Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi didefinisikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Ideologi juga diartikan sebagai cara berpikir seseorang atau suatu golongan. Ideologi dapat diartikan paham, teori, dan tujuan yang merupakan satu program sosial politik. Dalam pengertian tersebut, Anda dapat menangkap beberapa komponen penting dalam sebuah ideologi, yaitu sistem, arah, tujuan, cara berpikir, program, sosial, dan politik.
          Beberapa tokoh atau pemikir Indonesia yang mendefinisikan ideologi sebagai berikut:
          a. Sastrapratedja (2001: 43): ”Ideologi adalah seperangkat gagasan/ pemikiran yang                                 berorientasi pada tindakan dan diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur”.
         b. Soerjanto (1991: 47): “Ideologi adalah hasil refleksi manusia berkat kemampuannya                             menjaga jarak dengan dunia kehidupannya”.
         c. Mubyarto (1991: 239): ”Ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan, dan simbol-simbol                 sekelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja untuk               mencapai tujuan masyarakat atau bangsa itu”.

         Selanjutnya, untuk melengkapi definisi tersebut perlu Anda ketahui juga beberapa teori ideologi yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh pemikir ideologi sebagai berikut.
        a. Martin Seliger: “Ideologi adalah sekumpulan kepercayaan dan penolakan yang diungkapkan               dalam bentuk pernyataan yang bernilai yang dirancang untuk melayani dasar- dasar permanen             yang bersifat relatif bagi sekelompok orang”. Martin Seliger, lebih lanjut menjelaskankan                   bahwa ideologi sebagai sistem kepercayaan didasarkan pada dua hal, yaitu ideologi                             fundamental dan ideologi operatif. Ideologi fundamental meletakkan preskripsi moral pada                 posisi sentral yang didukung oleh beberapa unsur, yang meliputi: deskripsi, analisis,                             preskripsi teknis, pelaksanaan, dan penolakan. Ideologi operatif meletakkan preskripsi teknis               pada posisi sentral dengan unsur-unsur pendukung, meliputi: deskripsi, analisis, preskripsi                   moral, pelaksanaan, dan penolakan.
       b. Alvin Gouldner: “Ideologi sebagai Proyek Nasional Gouldner mengatakan bahwa ideologi                   merupakan sesuatu yang muncul dari suatu cara baru dalam wacana politis”. Wacana tersebut             melibatkan otoritas atau tradisi atau retorika emosi. Gouldner juga mengatakan bahwa                         kemunculan ideologi itu tidak hanya dihubungkan dengan revolusi komunikasi, tetapi juga                   dihubungkan dengan revolusi industri yang pada gilirannya melahirkan kapitalisme.       
       c. Paul Hirst: “Ideologi sebagai Relasi Sosial Hirst meletakkan ideologi di dalam kalkulasi dan               konteks politik”.

      Fungsi ideologi sebagai berikut:
a. Struktur kognitif; keseluruhan pengetahuan yang dapat menjadi landasan untuk memahami dan            menafsirkan dunia, serta kejadian- kejadian di lingkungan sekitarnya.
b. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan          dalam kehidupan manusia.
c. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan                    bertindak.
d. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
e. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan      mencapai tujuan.
f. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan               tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya

      Untuk mengetahui posisi ideologi Pancasila di antara ideologi besar dunia, maka Anda perlu mengenal beberapa jenis ideologi dunia sebagai berikut:
a. Marxisme-Leninisme: Suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif evolusi sejarah            yang didasarkan pada dua prinsip; pertama, penentu akhir dari perubahan sosial adalah perubahan      dari cara produksi; kedua, proses perubahan sosial bersifat dialektis.
b. Liberalisme: suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif kebebasan individual,                artinya lebih mengutamakan hak-hak individu.
c. Sosialisme: suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif kepentingan masyarakat,              artinya negara wajib menyejahterakan seluruh masyarakat atau yang dikenal dengan kosep welfare      state.
d. Kapitalisme: suatu paham yang memberi kebebasan kepada setiap individu untuk menguasai              sistem pereknomian dengan kemampuan modal yang ia miliki.

    2. Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
        Pancasila sebagai ideologi negara menghadapi berbagai bentuk tantangan. Salah satu tantangan yang paling dominan dewasa ini adalah globalisasi. Fase-fase perkembangan globalisasi sebagai bentuk tantangan terhadap ideologi Pancasila. Adapun fase-fase perkembangan globalisasi itu adalah sebagai berikut:
a. Fase embrio: Berlangsung di Eropa dari abad ke-15 sampai abad ke-18 dengan munculnya                  komunitas nasional dan runtuhnya sistem transnasional Abad Tengah.
b. Fase pertumbuhan yang meliputi abad ke-18 dengan ciri pergeseran kepada gagasan negara                  kesatuan, kristalisasi konsep hubungan internasional, standarisasi konsep kewarganegaraan.
c. Fase take off yang berlangsung dari 1870 sampai pertengahan 1920 yang ditandai dengan                    diterimanya konsep baru tentang negara kebangsaan, identitas dan kepribadian nasional, mulai            masuknya negara-negara non- Eropa ke dalam masyarakat internasional.
d. Fase perjuangan hegemoni yang dimulai 1920 sampai dengan pertengahan 1960 yang ditandai            dengan meningkatnya konflik internasional dan ideologis, seperti kapitalisme, sosialisme, fasisme,      dan nazisme, dan jatuhnya bom atom yang menggugah pikiran tentang masa depan manusia yang        diikuti terbentuknya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
e. Fase ketidakpastian berlangsung dari 1960 - 1990 ditandai dengan munculnya gagasan dunia              ketiga, proliferasi nuklir, konsepsi individu menjadi lebih kompleks, hak-hak kewarganegaraan            semakin tegas dirumuskan, berkembangnya media global yang semakin canggih.
f. Fase kebudayaan global: fase ini ditandai oleh perubahan radikal di Eropa Timur dan Uni Soviet         (runtuhnya dominasi komunisme di beberapa negara), berakhirnya perang dingin, dan melemahnya      konfrontasi.

B. Alasan Diperlukannya Pancasila sebagai Ideologi Negara
    1. Warga Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara
         Sebagai warga negara, Anda perlu memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara karena ideologi Pancasila menghadapi tantangan dari berbagai ideologi dunia dalam kebudayaan global. Pada bagian ini, perlu diidentifikasikan unsur-unsur yang memengaruhi ideologi Pancasila sebagai berikut:
a. Unsur ateisme yang terdapat dalam ideologi Marxisme atau komunisme bertentangan dengan sila        Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Unsur individualisme dalam liberalisme tidak sesuai dengan prinsip nilai gotong royong dalam            sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Kapitalisme yang memberikan kebebasan individu untuk menguasai sistem perekonomian negara        tidak sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Salah satu dampak yang dirasakan dari                      kapitalisme ialah munculnya gaya hidup konsumtif.

    Pancasila sebagai ideologi, selain menghadapi tantangan dari ideologi - ideologi besar dunia juga menghadapi tantangan dari sikap dan perilaku kehidupan yang menyimpang dari norma-norma masyarakat umum. Tantangan itu meliputi, antara lain terorisme dan narkoba.

    2. Penyelenggara Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara
         Perlu diketahui bahwa selain warga negara, penyelenggara negara merupakan kunci penting bagi sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga aparatur negara juga harus memahami dan melaksanakan Pancasila sebagai ideologi negara secara konsisten. Magnis Suseno menegaskan bahwa pelaksanakan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara merupakan suatu orientasi kehidupan konstitusional. Artinya, ideologi Pancasila dijabarkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ada beberapa unsur penting dalam kedudukan Pancasila sebagai orientasi kehidupan konstitusional:
a. Kesediaan untuk saling menghargai dalam kekhasan masing-masing. Oleh karena itu, pluralisme        adalah nilai dasar Pancasila untuk mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini berarti bahwa              Pancasila harus diletakkan sebagai ideologi yang terbuka.
b. Aktualisasi lima sila Pancasila, artinya sila-sila dilaksanakan dalam kehidupan bernegara.

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara
     1. Sumber historis Pancasila sebagai Ideologi Negara
          Kedudukan Pancasila sebagai ideologi oleh para penyelenggara negara yang berkuasa sepanjang sejarah negara Indonesia:
a. Pancasila sebagai ideologi negara dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno
       Pancasila ditegaskan sebagai pemersatu bangsa. Penegasan ini dikumandangkan oleh Soekarno        dalam berbagai pidato politiknya dalam kurun waktu 1945--1960. Namun seiring dengan                    perjalanan waktu, pada kurun waktu 1960--1965, Soekarno lebih mementingkan konsep Nasakom      (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai landasan politik bagi bangsa Indonesia.
b. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto
       Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal bagi Organisasi Politik dan Organisasi                                  Kemasyarakatan. Periode ini diawali dengan keluarnya TAP MPR No. II/1978 tentang                        pemasyarakatan nilai- nilai Pancasila. TAP MPR ini menjadi landasan bagi dilaksanakannya                penataran P-4 bagi semua lapisan masyarakat. Akibat dari cara-cara rezim dalam                                  memasyarakatkan Pancasila memberi kesan bahwa tafsir ideologi Pancasila adalah produk rezim        Orde Baru (mono tafsir ideologi) yang berkuasa pada waktu itu.
c. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie
       Atas desakan berbagai pihak, Habibie menghapus penataran P-4. Pada masa sekarang ini,                  resonansi Pancasila kurang bergema karena pemerintahan Habibie lebih disibukkan masalah                politis, baik dalam negeri maupun luar negeri. Di samping itu, lembaga yang bertanggungjawab          terhadap sosialisasi nilai-nilai Pancasila dibubarkan berdasarkan Keppres No. 27 tahun 1999                tentang pencabutan Keppres No. 10 tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan                          Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Sebenarnya, dalam                  Keppres tersebut dinyatakan akan dibentuk lembaga serupa, tetapi lembaga khusus yang                      mengkaji, mengembangkan, dan mengawal Pancasila hingga saat ini belum ada.
d. Pancasila sebagai Ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
       Muncul wacana tentang penghapusan TAP NO.XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan PKI dan          penyebarluasan ajaran komunisme. Di masa ini, yang lebih dominan adalah kebebasan                        berpendapat sehingga perhatian terhadap ideologi Pancasila cenderung melemah.
e. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Megawati
       Pancasila sebagai ideologi semakin kehilangan formalitasnya dengan disahkannya Undang-              Undang SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 yang tidak mencantumkan pendidikan Pancasila                    sebagai mata pelajaran wajib dari tingkat Sekolah Dasar sampai perguruan tinggi.
f. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
       Dalam dua periode dapat dikatakan juga tidak terlalu memperhatikan pentingnya Pancasila              sebagai ideologi negara. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya upaya untuk membentuk suatu            lembaga yang berwenang untuk menjaga dan mengawal Pancasila sebagai dasar negara dan                ideologi negara sebagaimana diamanatkan oleh Keppres No. 27 tahun 1999. Suasana politik lebih      banyak ditandai dengan pertarungan politik untuk memperebutkan kekuasaan atau meraih suara          sebanyak- banyaknya dalam pemilu. Mendekati akhir masa jabatannya, Presiden SBY                          menandatangani Undang-Undang RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang                      mencantumkan mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib pada pasal 35 ayat (3).

    Habibie dalam pidato 1 Juni 2011, mengemukakan bahwa salah satu faktor penyebab dilupakannya Pancasila di era reformasi ialah: "......sebagai akibat dari traumatisnya masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu yang mengatasnamakan Pancasila. Semangat generasi reformasi untuk menanggalkan segala hal yang dipahaminya sebagai bagian dari masa lalu dan menggantinya dengan sesuatu yang baru, berimplikasi pada munculnya ‘amnesia nasional' tentang pentingnya kehadiran Pancasila sebagai grundnorm (norma dasar) yang mampu menjadi payung kebangsaan yang menaungi seluruh warga negara yang plural"

     2. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Ideologi Negara
          Unsur-unsur sosiologis yang membentuk Pancasila sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dapat ditemukan dalam kehidupan beragama masyarakat                      Indonesia dalam berbagai bentuk kepercayaan dan keyakinan terhadap adanya kekuatan gaib.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dapat ditemukan dalam hal saling menghargai dan              menghormati hak-hak orang lain, tidak bersikap sewenang-wenang.
c. Sila Persatuan Indonesia dapat ditemukan dalam bentuk solidaritas, rasa setia kawan, rasa cinta            tanah air yang berwujud pada mencintai produk dalam negeri.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan        dapat ditemukan dalam bentuk menghargai pendapat orang lain, semangat musyawarah dalam            mengambil keputusan.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tercermin dalam sikap suka menolong,                  menjalankan gaya hidup sederhana, tidak menyolok atau berlebihan.

     3. Sumber Politis Pancasila sebagai Ideologi Negara
          Unsur-unsur politis yang membentuk Pancasila sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam bentuk semangat toleransi antarumat beragama.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab diwujudkan penghargaan terhadap pelaksanaan Hak            Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
c. Sila Persatuan Indonesia diwujudkan dalam mendahulukan kepentingan bangsa dan negara                  daripada kepentingan kelompok atau golongan, termasuk partai.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan        diwujudkan dalam mendahulukan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah daripada              voting.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia diwujudkan dalam bentuk tidak                              menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untuk memperkaya diri atau kelompok karena              penyalahgunaan kekuasaan itulah yang menjadi faktor pemicu terjadinya korupsi.

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara
    1. Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Ideologi Negara
         Dinamika Pancasila sebagai ideologi negara dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno mengalami pasang surut karena dicampur dengan ideologi komunisme dalam konsep Nasakom. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto diletakkan pada kedudukan yang sangat kuat melalui TAP MPR No. II/1978 tentang pemasayarakatan P-4. Pada masa Soeharto ini pula, ideologi Pancasila menjadi asas tunggal bagi semua organisasi politik (Orpol) dan organisasi masyarakat (Ormas). Pada masa era reformasi, Pancasila sebagai ideologi negara mengalami pasang surut dengan ditandai beberapa hal, seperti: enggannya para penyelenggara negara mewacanakan tentang Pancasila, bahkan berujung pada hilangnya Pancasila dari kurikulum nasional, meskipun pada akhirnya timbul kesadaran penyelenggara negara tentang pentingnya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi.

      2. Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara
           Unsur-unsur yang memengaruhi tantangan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara meliputi faktor eksternal dan internal. Adapun faktor eksternal meliputi hal-hal berikut:
a. Pertarungan ideologis antara negara-negara super power antara Amerika Serikat dan Uni Soviet          antara 1945 sampai 1990 yang berakhir dengan bubarnya negara Soviet sehingga Amerika                  menjadi satu-satunya negara super power.
b. Menguatnya isu kebudayaan global yang ditandai dengan masuknya berbagai ideologi asing                dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena keterbukaan informasi.
c. Meningkatnya kebutuhan dunia sebagai akibat pertambahan penduduk dan kemajuan teknologi            sehingga terjadi eksploitasi terhadap sumber daya alam secara masif. Dampak konkritnya adalah        kerusakan lingkungan, seperti banjir, kebakaran hutan.
Adapun faktor internal meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Pergantian rezim yang berkuasa melahirkan kebijakan politik yang berorientasi pada kepentingan        kelompok atau partai sehingga ideologi Pancasila sering terabaikan.
b. Penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) mengakibatkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap      rezim yang berkuasa sehingga kepercayaan terhadap ideologi menurun drastis. Ketidakpercayaan        terhadap partai politik (parpol) juga berdampak terhadap ideologi negara.

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
     1. Hakikat Pancasila sebagai Ideologi Negara
          Hakikat Pancasila sebagai ideologi negara memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
a. Dimensi realitas: mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam dirinya              bersumber dari nilai-nilai real yang hidup dalam masyarakatnya. Hal ini mengandung arti bahwa        nilai-nilai Pancasila bersumber dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sekaligus juga berarti        bahwa nilai-nilai Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam                  kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara.
b. Dimensi idealitas: mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan              bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini berarti bahwa nilai-nilai dasar Pancasila                    mengandung adanya tujuan yang dicapai sehingga menimbulkan harapan dan optimisme serta            mampu menggugah motivasi untuk mewujudkan cita-cita.
c. Dimensi fleksibilitas: mengandung relevansi atau kekuatan yang merangsang masyarakat untuk          mengembangkan pemikiran-pemikiran baru tentang nilai-nilai dasar yang terkandung di                      dalamnya.

    Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi bersifat terbuka karena bersifat demokratis dan mengandung dinamika internal yang mengundang dan merangsang warga negara yang meyakininya untuk mengembangkan pemikiran baru, tanpa khawatir kehilangan hakikat dirinya.

      2.  Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
           Beberapa peran konkret Pancasila sebagai ideologi meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Ideologi negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap perilaku warga negara harus                  didasarkan pada preskripsi moral.
b. Ideologi negara sebagai penolakan terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila.

F. Rangkuman tentang Pengertian dan Pentingnya Pancasila sebagai Ideologi Negara
    Pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara bagi mahasiswa adalah untuk memperlihatkan peran ideologi sebagai penuntun moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga ancaman berupa penyalahgunaan narkoba, terorisme, dan korupsi dapat dicegah. Di samping itu, Pancasila sebagai ideologi negara pada hakikatnya mengandung dimensi realitas, idealitas, dan fleksibilitas yang memuat nilai-nilai dasar, cita-cita, dan keterbukaan sehingga mahasiswa mampu menerima kedudukan Pancasila secara akademis.

Rabu, 04 April 2018


Materi Pentingnya Pancasila

Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat, tidak mudah terombang- ambing oleh persoalan hidup berbangsa dan bernegara yang rumit dan keras, hal tersebut menyebabkan pentingnya suatu dasar dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu suatu bangsa akan sangat rapuh.

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S-PKI dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila adalah sakti tak tergantikan.

A.    Kegunaan Filsafat Pancasila
Kegunaan teoritik bahwa dengan mempelajari filsafat orang bertambah pengetahuanya.bahkan ia mampu mempelajari segala sesuatu dengan cara yang baik.mendalam dan lebih luas.
Bagi bangsa Indonesia, filsafat Pancasila sangat berguna, selain manusia sebagai perseorangan juga sebagai warga suatu masyarakat bangsa mendukung cita-cita ataupun tujuan nasional, karena filsafat pancasila adalah landasan dasarnya, juga landasan dasar berpikir segenap bangsa dan negara Indonesia.

B.   Filsafat Hidup Bangsa Indonesia
Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tangkah laku, dan perbuatan, dalam kehidupan sehari-hari, dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebelum pancasila menjadi dasar filsafat hidup bangsa, yaitu sebelum tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila menjadi nilai luhur budaya bangsa indonesia yang kita kenal sebagai sifat-sifat teposeliro (suka bekerja keras), tepotulodo (tolong menolong atau gotong royong), dan tepopalupi (peduli kasih).
Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dasar yang di junjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

C.   Pancasila Sebagai Suatu Sistem Moral dan Etika
Moral dan etika sangat berkaitan dengan nilai tatanan ataupun nilai norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi ukuran menilai manusia untuk berbuat dan bertingkah laku.
Menurut Prof. Drs. Notonegoro S.H, dalam bukunya (1974) filsafat dasar negara menyebutkan nilai di bagi menjadi tiga bagian yaitu:
a. Nilai material,yaitu segala yang berguna bagi unsur jasmani manusia;
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian,yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Lebih lanjut dapat dikemukakan bahwa nilai moral dan etika dalam arti sistem Pancasila adalah nilai-nilai yang bersumber kepada kehendak atau kemauan manusia untuk berbuat sesuatu, tetapi berlandaskan kepada unsur kemauan kemauan yang baik dan positif, di samping adanya unsur pembenar perbuatan yang bersumber kepada ratio atau akal manusia.

D.   Pancasila sebagai Dasar Negara
Konsep Pancasila sebagai dasar negara di ajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya di hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah negara bagi negara Indonesia merdeka.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta
memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan dari manusia satu terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigma
pembangunan, maksudnya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu. Pancasila sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai dasar, arah dan tujuan dari proses pembangunan. Untuk itu segala aspek
dalam pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila dengan mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia. Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu
dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia. Pembangunan disegala bidang selalu mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

Di bidang Politik
>> Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang luhur. Segala tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat, penyalahgunaan kekuasaan dan pengambilan kebijaksanaan yang diskriminatif dari penguasa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya merupakan praktek-praktek politik yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Demikian juga sikap-sikap saling menghujat, menghalalkan segala cara dengan mengadu domba rakyat, memfitnah, menghasut dan memprovokasi rakyat untuk melakukan tindakan anarkhis demi kepuasan diri merupakan tindakan dari bangsa yang rendah martabat kemanusiaannya yang tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang ber-Pancasila.

Di bidang Hukum 
>> Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundangundangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dankeadilan. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (Staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari tertib hukum di Indonesia. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional. Sebagai sumber hukum dasar, Pancasila juga mewarnai penegakan hukum di Indonesia, dalam arti Pancasila menjadi acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Dengan demikian perlu diwujudkan suatu penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum dengan cara yang salah sebagai alat kekuasaan dan bentukbentuk manipulasi hukum lainnya.

Di bidang Sosial Budaya
>> Pancasila merupakan sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan dan nilai keberadaban. Pembangunan di bidang sosial budaya senantiasa mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Pembangunan bidang sosial budaya menghindarkan segala tindakan yang tidak beradab, dan tidak manusiawi, sehingga dalam proses pembangunan haruslah selalu mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebagai nilai dasar yaitu nilai-nilai Pancasila. Untuk itulah perlu diperhatikan pula etika kehidupan berbangsa yang bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia. Dalam pembangunan sosial budaya perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya malu, yaitu malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Disamping itu perlu ditumbuhkembangkan budaya keteladanan yang diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat. Hal ini akan memberikan kesadaran bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya tinggi, sehingga dapat menggugah hati setiap manusia Indonesia untuk mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan mampu melakukan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi dengan penghayatan dan pengamalan agama yang benar serta melakukan kreativitas budaya yang lebih baik.

Di bidang Ekonomi
>> Pancasila juga menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang berdasarkan atas nilai-nilai Pancasila selalu mendasarkan pada nilai kemanusiaan, artinya pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh karenanya pembangunan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa, dengan menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya berdasarkan pada persaingan bebas, monopoli yang dapat menimbulkan penderitaan rakyat serta menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan lainnya. Disamping itu etika kehidupan berbangsa yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila juga harus mewarnai pembangunan di bidang ekonomi, agar prinsip dan perilaku ekonomi dari pelaku ekonomi maupun pengambil kebijakan ekonomi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, serta terciptanya suasana yang kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan, sehingga dapat dicegah terjadinya praktek-praktek monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan serta menghindarkan perilaku yang menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.

E.   Pancasila sebagai Suatu Ideologi
Istilah ideologi untuk pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf Prancis bernama Antoine Destut De Tracy (1796) sebagai ilmu tentang pikirsan manusia yang mampu menunjukan arah yang benar kea rah masa depan.
Ideologi secara terdiri atas dua kata, yaitu idea dan logos. Idea memiliki arti gagasan atau cita-cita juiga pandangan, sedangkan logos diartikan sebagai ilmu ataupun ratio. Ideologi dapat diartikan cita-cita atau pandangan yang berdasarka kepada ratio, esdangkan idweologi suatu bangsa adalah ideology yang mandukung tercapainya tujuan hidup atau tujuan nasional suatu bangsa.

>> Ideologi Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia dengan ideologi Pancasila meiliki cita-cita atau pandangan dalam mendukung tercapainya tujuan nasional negara RI. Ideologi pancasila memiliki berbagai aspek, baik berupa cita-cita pemikiran atau nilai-nilai maupun norma yang baik dapat di realisasikan dalam kehidupan praksis dan bersifat terbuka dengan memiliki tiga dimensi yaitu:
a. Dimensi idialis artinya nilai-nilai dasar dari pancasila memilikiu sifat yang sistematis,juga rasional dan bersifat menyeluruh.
b. Dimensi normatis merupakan nilai-nilai yang terrkandung dalam sila pancasila yang perlu di jabarkan kedalam system norma sehingga tersirat dan tersurat dalam norma-norma negara.
c. Dimensi realistis adalah nilai-nilai pancasila yang di maksud di atas harus mampu memberikan pencerminan atas realitas yang hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberal maupun sosialisme-komunis. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian ideologi kita mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan, bukan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam sistem etatisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara lainnya

F.    Sikap Positif Terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbagsa, dan Bernegara
Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku seharihari selalu berpedoman atau berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Seseorang yang memiliki sikap positif terhadap nilainilai Pancasila berarti orang tersebut konsisten dalam ucapan dan perbuatan serta tingkah lakunya sehari-hari yang selalu menjunjung tinggi etika pergaulan bangsa yang luhur, serta menjaga hubungan baik antar sesama warga masyarakat Indonesia dan bangsa lain, dengan tetap mempertahankan dan menunjukkan jati diri bangsa yang cinta akan perdamaian dan keadilan sosial.
a.      Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik yang dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila Adapun karakteristik tersebut adalah:
Pertama Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini maka kita menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.
Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun demikian tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa dikorbankan.
Keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas. Keputusan dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri. Kita menolak demokrasi liberal.
Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan. Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan. Namun demikian keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia de-ngan bingkai Pancasila. Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan dasar dan ideologi Pancasila.
Inkuiri Nilai
c.       Upaya Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara Pancasila
Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dasar negara Pancasila dapat memenuhi keinginan semua pihak. Dasar negara Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku, agama, dan adat istiadat atau kebudayaan. Dasar negara Pancasila sangatlah lengkap, berisikan sila-sila sesuai keinginan atau kebutuhan bangsa Indonesia seperti kebutuhan akan kehidupan yang berketuhanan atau beragama, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan atau demokrasi, dan kebutuhan akan keadilan sosial. Apakah yang dimaksud dengan mempertahankan Pancasila? Mempertahankan berarti mengusahakan agar sila-sila dalam Pancasila dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Dengan kata lain, mempertahankan Pancasila berarti mengusahakan agar dasar negara Republik Indonesia tidak diganti dengan dasar negara lain. Ya, usaha pertama adalah dengan jalan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara. Pemerintah dalam semua tindakannya hendaknya di- dasarkan atas Pancasila. Secara rinci, pemerintah Republik Indonesia hendaknya memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak setiap warganegara, menekankan pentingnya persatuan, memperhatikan suara rakyat dan memperhatikan keadilan sosial. Usaha kedua adalah dengan jalan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hendaknya senantiasa memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak orang lain, mementingkan persatuan, menjunjung tinggi demokrasi, dan memperhatikan keadilan sosial bagi semua anggota masyarakat. Di lingkungan sekolah antara lain misalnya, seorang siswa harus dapat menerima pendapat siswa lain yang berbeda dengan dirinya, siswa saling menghormati hakhak siswa lain sebagai anggota masyarakat sekolah, siswa harus selalu menghindarkan diri dari perkelahian dengan siswa lain demi rasa persatuan bangsa, seorang guru tidak boleh bertindak dengan kekerasan kepada siswanya. Usaha ketiga melalui bidang pendidikan. Pendidikan memegang peranan penting untuk mempertahankan Pancasila. Dalam setiap jenjang pendidikan perlu diajarkan Pancasila. Perlu dicamkan kepada anak didik pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara. Dalam kehidupan di sekolah misalnya, pembelajaran Pancasila di sekolah harus dilakukan dengan wujud perbuatan yang sesuai nilai-nilai Pancasila dan tidak hanya hafalan pada materi pembelajaran Pancasila. Materi pembelajaran Pancasila harus dapat menyentuh dan berpengaruh pada sikap dan perbuatan nyata dari siswa dan mahasiswa



Sumber: https://malindoandhi.files.wordpress.com/2011/03/pentingnya-pancasila.pdf

Review Pertemuan Kesepuluh dan Kesebelas Jakarta, 3 Mei 2018 Pertemuan  Kesepuluh dan Kesebelas Pada pertemuan k esepuluh d...