Materi Pancasila sebagai Ideologi Negara
Mempelajari ideologi negara sangat penting karena ideologi merupakan seperangkat sistem yang diyakini setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap sistem keyakinan terbentuk melalui suatu proses yang panjang karena ideologi melibatkan berbagai sumber seperti kebudayaan, agama, dan pemikiran para tokoh. Perlu diketahui bahwa ketika suatu ideologi bertitik tolak dari komponen-komponen budaya yang berasal dari sifat dasar bangsa itu sendiri, maka pelaku-pelaku ideologi, yakni warga negara, lebih mudah melaksanakannya. Para pelaku ideologi merasa sudah akrab, tidak asing lagi dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ideologi yang diperkenalkan dan diajukan kepada mereka. Di saat ideologi bersumber dari agama, maka akan ditemukan suatu bentuk negara teokrasi, yakni sistem pemerintahan negara yang berlandaskan pada nilai-nilai agama tertentu. Apabila suatu negara bercorak teokrasi, maka pada umumnya segala bentuk peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut berasal dari doktrin agama tertentu. Dalam rumusan bahasa yang sederhana, dapat diberikan rumusan tentang negara teokrasi sebagai berikut: NT = HA + PA (Negara Teokrasi = Hukum Agama + Pemimpin Agama). Pada zaman dahulu, banyak negara yang bercorak teokrasi, seperti kerajaan-kerajaan di Cina, Jepang, bahkan Indonesia pada zaman kerajaan. Dewasa ini, bentuk negara teokrasi masih menyisakan beberapa negara di antaranya ialah negara Vatikan. Dewasa ini, ideologi berkembang ke dalam bidang kehidupan yang lebih luas, seperti ideologi pasar dan ideologi agama. Ideologi pasar berkembang dalam kehidupan modern sehingga melahirkan sikap konsumtif; sedangkan ideologi agama berkembang ke arah radikalisme agama.
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
1. Konsep Pancasila sebagai Ideologi Negara
Istilah ideologi berasal dari kata idea, yang artinya gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita; dan logos yang berarti ilmu. Ideologi secara etimologis, artinya ilmu tentang ide- ide, atau ajaran tentang pengertian dasar.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi didefinisikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Ideologi juga diartikan sebagai cara berpikir seseorang atau suatu golongan. Ideologi dapat diartikan paham, teori, dan tujuan yang merupakan satu program sosial politik. Dalam pengertian tersebut, Anda dapat menangkap beberapa komponen penting dalam sebuah ideologi, yaitu sistem, arah, tujuan, cara berpikir, program, sosial, dan politik.
Beberapa tokoh atau pemikir Indonesia yang mendefinisikan ideologi sebagai berikut:
a. Sastrapratedja (2001: 43): ”Ideologi adalah seperangkat gagasan/ pemikiran yang berorientasi pada tindakan dan diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur”.
b. Soerjanto (1991: 47): “Ideologi adalah hasil refleksi manusia berkat kemampuannya menjaga jarak dengan dunia kehidupannya”.
c. Mubyarto (1991: 239): ”Ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan, dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa itu”.
Selanjutnya, untuk melengkapi definisi tersebut perlu Anda ketahui juga beberapa teori ideologi yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh pemikir ideologi sebagai berikut.
a.
Martin Seliger: “Ideologi adalah sekumpulan kepercayaan dan penolakan yang diungkapkan dalam bentuk pernyataan yang bernilai yang dirancang untuk melayani dasar- dasar permanen yang bersifat relatif bagi sekelompok orang”. Martin Seliger, lebih lanjut menjelaskankan bahwa ideologi sebagai sistem kepercayaan didasarkan pada dua hal, yaitu ideologi fundamental dan ideologi operatif. Ideologi fundamental meletakkan preskripsi moral pada posisi sentral yang didukung oleh beberapa unsur, yang meliputi: deskripsi, analisis, preskripsi teknis, pelaksanaan, dan penolakan. Ideologi operatif meletakkan preskripsi teknis pada posisi sentral dengan unsur-unsur pendukung, meliputi: deskripsi, analisis, preskripsi moral, pelaksanaan, dan penolakan.
b.
Alvin Gouldner: “Ideologi sebagai Proyek Nasional Gouldner mengatakan bahwa ideologi merupakan sesuatu yang muncul dari suatu cara baru dalam wacana politis”. Wacana tersebut melibatkan otoritas atau tradisi atau retorika emosi. Gouldner juga mengatakan bahwa kemunculan ideologi itu tidak hanya dihubungkan dengan revolusi komunikasi, tetapi juga dihubungkan dengan revolusi industri yang pada gilirannya melahirkan kapitalisme.
c.
Paul Hirst: “Ideologi sebagai Relasi Sosial Hirst meletakkan ideologi di dalam kalkulasi dan konteks politik”.
Fungsi ideologi sebagai berikut:
a.
Struktur kognitif; keseluruhan pengetahuan yang dapat menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia, serta kejadian- kejadian di lingkungan sekitarnya.
b.
Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
c.
Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d.
Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
e.
Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f.
Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya
Untuk mengetahui posisi ideologi Pancasila di antara ideologi besar dunia, maka Anda perlu mengenal beberapa jenis ideologi dunia sebagai berikut:
a.
Marxisme-Leninisme: Suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif evolusi sejarah yang didasarkan pada dua prinsip; pertama, penentu akhir dari perubahan sosial adalah perubahan dari cara produksi; kedua, proses perubahan sosial bersifat dialektis.
b.
Liberalisme: suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif kebebasan individual, artinya lebih mengutamakan hak-hak individu.
c.
Sosialisme: suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif kepentingan masyarakat, artinya negara wajib menyejahterakan seluruh masyarakat atau yang dikenal dengan kosep welfare state.
d.
Kapitalisme: suatu paham yang memberi kebebasan kepada setiap individu untuk menguasai sistem pereknomian dengan kemampuan modal yang ia miliki.
2. Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara menghadapi berbagai bentuk tantangan. Salah satu tantangan yang paling dominan dewasa ini adalah globalisasi. Fase-fase perkembangan globalisasi sebagai bentuk tantangan terhadap ideologi Pancasila. Adapun fase-fase perkembangan globalisasi itu adalah sebagai berikut:
a.
Fase embrio: Berlangsung di Eropa dari abad ke-15 sampai abad ke-18 dengan munculnya komunitas nasional dan runtuhnya sistem transnasional Abad Tengah.
b.
Fase pertumbuhan yang meliputi abad ke-18 dengan ciri pergeseran kepada gagasan negara kesatuan, kristalisasi konsep hubungan internasional, standarisasi konsep kewarganegaraan.
c.
Fase take off yang berlangsung dari 1870 sampai pertengahan 1920 yang ditandai dengan diterimanya konsep baru tentang negara kebangsaan, identitas dan kepribadian nasional, mulai masuknya negara-negara non- Eropa ke dalam masyarakat internasional.
d.
Fase perjuangan hegemoni yang dimulai 1920 sampai dengan pertengahan 1960 yang ditandai dengan meningkatnya konflik internasional dan ideologis, seperti kapitalisme, sosialisme, fasisme, dan nazisme, dan jatuhnya bom atom yang menggugah pikiran tentang masa depan manusia yang diikuti terbentuknya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
e.
Fase ketidakpastian berlangsung dari 1960 - 1990 ditandai dengan munculnya gagasan dunia ketiga, proliferasi nuklir, konsepsi individu menjadi lebih kompleks, hak-hak kewarganegaraan semakin tegas dirumuskan, berkembangnya media global yang semakin canggih.
f.
Fase kebudayaan global: fase ini ditandai oleh perubahan radikal di Eropa Timur dan Uni Soviet (runtuhnya dominasi komunisme di beberapa negara), berakhirnya perang dingin, dan melemahnya konfrontasi.
B. Alasan Diperlukannya Pancasila sebagai Ideologi Negara
1.
Warga Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara
Sebagai warga negara, Anda perlu memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara karena ideologi Pancasila menghadapi tantangan dari berbagai ideologi dunia dalam kebudayaan global. Pada bagian ini, perlu diidentifikasikan unsur-unsur yang memengaruhi ideologi Pancasila sebagai berikut:
a.
Unsur ateisme yang terdapat dalam ideologi Marxisme atau komunisme bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Unsur individualisme dalam liberalisme tidak sesuai dengan prinsip nilai gotong royong dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.
Kapitalisme yang memberikan kebebasan individu untuk menguasai sistem perekonomian negara tidak sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Salah satu dampak yang dirasakan dari kapitalisme ialah munculnya gaya hidup konsumtif.
Pancasila sebagai ideologi, selain menghadapi tantangan dari ideologi - ideologi besar dunia juga menghadapi tantangan dari sikap dan perilaku kehidupan yang menyimpang dari norma-norma masyarakat umum. Tantangan itu meliputi, antara lain terorisme dan narkoba.
2.
Penyelenggara Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara
Perlu diketahui bahwa selain warga negara, penyelenggara negara merupakan kunci penting bagi sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga aparatur negara juga harus memahami dan melaksanakan Pancasila sebagai ideologi negara secara konsisten. Magnis Suseno menegaskan bahwa pelaksanakan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara merupakan suatu orientasi kehidupan konstitusional. Artinya, ideologi Pancasila dijabarkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ada beberapa unsur penting dalam kedudukan Pancasila sebagai orientasi kehidupan konstitusional:
a.
Kesediaan untuk saling menghargai dalam kekhasan masing-masing. Oleh karena itu, pluralisme adalah nilai dasar Pancasila untuk mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini berarti bahwa Pancasila harus diletakkan sebagai ideologi yang terbuka.
b.
Aktualisasi lima sila Pancasila, artinya sila-sila dilaksanakan dalam kehidupan bernegara.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara
1.
Sumber historis Pancasila sebagai Ideologi Negara
Kedudukan Pancasila sebagai ideologi oleh para penyelenggara negara yang berkuasa sepanjang sejarah negara Indonesia:
a.
Pancasila sebagai ideologi negara dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno
Pancasila ditegaskan sebagai pemersatu bangsa. Penegasan ini dikumandangkan oleh Soekarno dalam berbagai pidato politiknya dalam kurun waktu 1945--1960. Namun seiring dengan perjalanan waktu, pada kurun waktu 1960--1965, Soekarno lebih mementingkan konsep Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai landasan politik bagi bangsa Indonesia.
b.
Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto
Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal bagi Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan. Periode ini diawali dengan keluarnya TAP MPR No. II/1978 tentang pemasyarakatan nilai- nilai Pancasila. TAP MPR ini menjadi landasan bagi dilaksanakannya penataran P-4 bagi semua lapisan masyarakat. Akibat dari cara-cara rezim dalam memasyarakatkan Pancasila memberi kesan bahwa tafsir ideologi Pancasila adalah produk rezim Orde Baru (mono tafsir ideologi) yang berkuasa pada waktu itu.
c.
Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie
Atas desakan berbagai pihak, Habibie menghapus penataran P-4. Pada masa sekarang ini, resonansi Pancasila kurang bergema karena pemerintahan Habibie lebih disibukkan masalah politis, baik dalam negeri maupun luar negeri. Di samping itu, lembaga yang bertanggungjawab terhadap sosialisasi nilai-nilai Pancasila dibubarkan berdasarkan Keppres No. 27 tahun 1999 tentang pencabutan Keppres No. 10 tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Sebenarnya, dalam Keppres tersebut dinyatakan akan dibentuk lembaga serupa, tetapi lembaga khusus yang mengkaji, mengembangkan, dan mengawal Pancasila hingga saat ini belum ada.
d.
Pancasila sebagai Ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
Muncul wacana tentang penghapusan TAP NO.XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan PKI dan penyebarluasan ajaran komunisme. Di masa ini, yang lebih dominan adalah kebebasan berpendapat sehingga perhatian terhadap ideologi Pancasila cenderung melemah.
e.
Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Megawati
Pancasila sebagai ideologi semakin kehilangan formalitasnya dengan disahkannya Undang- Undang SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 yang tidak mencantumkan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dari tingkat Sekolah Dasar sampai perguruan tinggi.
f.
Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Dalam dua periode dapat dikatakan juga tidak terlalu memperhatikan pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya upaya untuk membentuk suatu lembaga yang berwenang untuk menjaga dan mengawal Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara sebagaimana diamanatkan oleh Keppres No. 27 tahun 1999. Suasana politik lebih banyak ditandai dengan pertarungan politik untuk memperebutkan kekuasaan atau meraih suara sebanyak- banyaknya dalam pemilu. Mendekati akhir masa jabatannya, Presiden SBY menandatangani Undang-Undang RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mencantumkan mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib pada pasal 35 ayat (3).
Habibie dalam pidato 1 Juni 2011, mengemukakan bahwa salah satu faktor penyebab dilupakannya Pancasila di era reformasi ialah: "......sebagai akibat dari traumatisnya masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu yang mengatasnamakan Pancasila. Semangat generasi reformasi untuk menanggalkan segala hal yang dipahaminya sebagai bagian dari masa lalu dan menggantinya dengan sesuatu yang baru, berimplikasi pada munculnya ‘amnesia nasional' tentang pentingnya kehadiran Pancasila sebagai grundnorm (norma dasar) yang mampu menjadi payung kebangsaan yang menaungi seluruh warga negara yang plural"
2.
Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Ideologi Negara
Unsur-unsur sosiologis yang membentuk Pancasila sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dapat ditemukan dalam kehidupan beragama masyarakat Indonesia dalam berbagai bentuk kepercayaan dan keyakinan terhadap adanya kekuatan gaib.
b.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dapat ditemukan dalam hal saling menghargai dan menghormati hak-hak orang lain, tidak bersikap sewenang-wenang.
c.
Sila Persatuan Indonesia dapat ditemukan dalam bentuk solidaritas, rasa setia kawan, rasa cinta tanah air yang berwujud pada mencintai produk dalam negeri.
d.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dapat ditemukan dalam bentuk menghargai pendapat orang lain, semangat musyawarah dalam mengambil keputusan.
e.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tercermin dalam sikap suka menolong, menjalankan gaya hidup sederhana, tidak menyolok atau berlebihan.
3.
Sumber Politis Pancasila sebagai Ideologi Negara
Unsur-unsur politis yang membentuk Pancasila sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam bentuk semangat toleransi antarumat beragama.
b.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab diwujudkan penghargaan terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
c.
Sila Persatuan Indonesia diwujudkan dalam mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan kelompok atau golongan, termasuk partai.
d.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan diwujudkan dalam mendahulukan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah daripada voting.
e.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia diwujudkan dalam bentuk tidak menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untuk memperkaya diri atau kelompok karena penyalahgunaan kekuasaan itulah yang menjadi faktor pemicu terjadinya korupsi.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara
1.
Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Ideologi Negara
Dinamika Pancasila sebagai ideologi negara dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno mengalami pasang surut karena dicampur dengan ideologi komunisme dalam konsep Nasakom. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto diletakkan pada kedudukan yang sangat kuat melalui TAP MPR No. II/1978 tentang pemasayarakatan P-4. Pada masa Soeharto ini pula, ideologi Pancasila menjadi asas tunggal bagi semua organisasi politik (Orpol) dan organisasi masyarakat (Ormas). Pada masa era reformasi, Pancasila sebagai ideologi negara mengalami pasang surut dengan ditandai beberapa hal, seperti: enggannya para penyelenggara negara mewacanakan tentang Pancasila, bahkan berujung pada hilangnya Pancasila dari kurikulum nasional, meskipun pada akhirnya timbul kesadaran penyelenggara negara tentang pentingnya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi.
2.
Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara
Unsur-unsur yang memengaruhi tantangan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara meliputi faktor eksternal dan internal. Adapun
faktor eksternal meliputi hal-hal berikut:
a.
Pertarungan ideologis antara negara-negara super power antara Amerika Serikat dan Uni Soviet antara 1945 sampai 1990 yang berakhir dengan bubarnya negara Soviet sehingga Amerika menjadi satu-satunya negara super power.
b.
Menguatnya isu kebudayaan global yang ditandai dengan masuknya berbagai ideologi asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena keterbukaan informasi.
c.
Meningkatnya kebutuhan dunia sebagai akibat pertambahan penduduk dan kemajuan teknologi sehingga terjadi eksploitasi terhadap sumber daya alam secara masif. Dampak konkritnya adalah kerusakan lingkungan, seperti banjir, kebakaran hutan.
Adapun
faktor internal meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Pergantian rezim yang berkuasa melahirkan kebijakan politik yang berorientasi pada kepentingan kelompok atau partai sehingga ideologi Pancasila sering terabaikan.
b.
Penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) mengakibatkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap rezim yang berkuasa sehingga kepercayaan terhadap ideologi menurun drastis. Ketidakpercayaan terhadap partai politik (parpol) juga berdampak terhadap ideologi negara.
E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
1.
Hakikat Pancasila sebagai Ideologi Negara
Hakikat Pancasila sebagai ideologi negara memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
a.
Dimensi realitas: mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam dirinya bersumber dari nilai-nilai real yang hidup dalam masyarakatnya. Hal ini mengandung arti bahwa nilai-nilai Pancasila bersumber dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sekaligus juga berarti bahwa nilai-nilai Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara.
b.
Dimensi idealitas: mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini berarti bahwa nilai-nilai dasar Pancasila mengandung adanya tujuan yang dicapai sehingga menimbulkan harapan dan optimisme serta mampu menggugah motivasi untuk mewujudkan cita-cita.
c.
Dimensi fleksibilitas: mengandung relevansi atau kekuatan yang merangsang masyarakat untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran baru tentang nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya.
Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi bersifat terbuka karena bersifat demokratis dan mengandung dinamika internal yang mengundang dan merangsang warga negara yang meyakininya untuk mengembangkan pemikiran baru, tanpa khawatir kehilangan hakikat dirinya.
2.
Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
Beberapa peran konkret Pancasila sebagai ideologi meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Ideologi negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap perilaku warga negara harus didasarkan pada preskripsi moral.
b.
Ideologi negara sebagai penolakan terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila.
F. Rangkuman tentang Pengertian dan Pentingnya Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara bagi mahasiswa adalah untuk memperlihatkan peran ideologi sebagai penuntun moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga ancaman berupa penyalahgunaan narkoba, terorisme, dan korupsi dapat dicegah. Di samping itu, Pancasila sebagai ideologi negara pada hakikatnya mengandung dimensi realitas, idealitas, dan fleksibilitas yang memuat nilai-nilai dasar, cita-cita, dan keterbukaan sehingga mahasiswa mampu menerima kedudukan Pancasila secara akademis.