Materi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan bahan renungan yang menggugah kesadaran para
pendiri negara, termasuk Soekarno ketika
menggagas ide Philosophische Grondslag. Perenungan ini mengalir ke arah upaya
untuk menemukan nilai-nilai filosofis yang menjadi identitas bangsa Indonesia.
Perenungan yang berkembang dalam diskusi-diskusi sejak sidang BPUPKI sampai ke
pengesahan Pancasila oleh PPKI, termasuk salah satu momentum untuk menemukan
Pancasila sebagai sistem filsafat. Kendatipun demikian, sistem filsafat itu
sendiri merupakan suatu proses yang berlangsung secara kontinu sehingga
perenungan awal yang dicetuskan para pendiri negara merupakan bahan baku yang
dapat dan akan terus merangsang pemikiran para pemikir berikutnya. Notonagoro,
Soerjanto Poespowardoyo, Sastrapratedja termasuk segelintir pemikir yang
menaruh perhatian terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat. Oleh karena itu,
akan dibahas kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat dengan berbagai
pemikiran para tokoh yang bertitik tolak dari teori-teori filsafat.
A. Menelusuri
Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1.
Konsep
Pancasila sebagai Sistem Filsafat
a.
Apa yang
dimaksudkan dengan sistem filsafat
Beberapa
pengertian filsafat berdasarkan watak dan fungsinya sebagaimana yang
dikemukakan Titus, Smith & Nolan sebagai berikut:
1) Filsafat adalah sekumpulan sikap dan
kepercayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak
kritis. (arti informal)
2) Filsafat adalah suatu proses kritik atau
pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat dijunjung tinggi. (arti formal)
3)
Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan. (arti komprehensif)
4) Filsafat adalah analisa logis dari bahasa
serta penjelasan tentang arti kata dan konsep. (arti analisis linguistik)
5) Filsafat adalah sekumpulan problematik
yang langsung mendapat perhatian manusia dan dicarikan jawabannya oleh
ahli-ahli filsafat. (arti
aktual-fundamental)
·
Pancasila
merupakan suatu sistem mendasar dan fundamental karena mendasari seluruh
kebijakan penyelenggaraan negara. Ketika suatu sistem bersifat mendasar dan
fundamental, maka sistem tersebut dapat dinamakan sebagai sistem filsafat.
·
Mengapa
Pancasila dikatakan sebagai sistem filsafat? Ada beberapa alasan yang dapat
ditunjukkan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama; dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno memberi judul
pidatonya dengan nama Philosofische Grondslag daripada Indonesia Merdeka.
·
Noor Bakry
menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan
yang mendalam dari para tokoh kenegaraan Indonesia.
·
Sastrapratedja
menegaskan bahwa fungsi utama Pancasila menjadi dasar negara dan dapat disebut
dasar filsafat adalah dasar filsafat hidup kenegaraan atau ideologi negara.
Pancasila adalah dasar politik yang mengatur dan mengarahkan segala kegiatan
yang berkaitan dengan hidup kenegaraan. Oleh karena itu, Pancasila harus
menjadi operasional dalam penentuan kebijakan-kebijakan dalam bidang-bidang
tersebut di atas dan dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa
dan negara.
·
Istilah
Philosphische Grondslag dan Weltanschauung merupakan dua istilah yang sarat
dengan nilai-nilai filosofis. Filsafat
berada dalam lingkup ilmu, sedangkan weltanshauung
berada di dalam lingkungan hidup manusia, bahkan banyak pula bagian dari
filsafat (seperti: sejarah filsafat, teori-teori tentang alam) yang tidak
langsung terkait dengan sikap hidup.
·
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag) nilai-nilai filosofis
yang terkandung dalam sila-sila Pancasila mendasari seluruh peraturan hukum
yang berlaku di Indonesia.
·
Kedua,
Pancasila sebagai Weltanschauung, artinya nilai-nilai Pancasila itu merupakan
sesuatu yang telah ada dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia, yang
kemudian disepakati sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag).
Weltanschauung merupakan sebuah pandangan dunia (world-view).
b.
Urgensi
Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Urgensi
Pancasila sebagai sistem filsafat atau yang dinamakan filsafat Pancasila,
artinya refleksi filosofis mengenai Pancasila sebagai dasar negara.
Sastrapratedja menjelaskan makna
filsafat Pancasila sebagai berikut:
1)
Pertama,
agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai
sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik.
2)
Kedua,
agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam
bidang-bidang yang menyangkut hidup bernegara.
3)
Ketiga,
agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
4)
Keempat,
agar dapat menjadi kerangka evaluasi terhadap segala kegiatan yang bersangkut
paut dengan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, serta memberikan
perspektif pemecahan terhadap permasalahan nasional.
B. Menanya
Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1.
Filsafat
Pancasila sebagai Genetivus Objectivus dan Genetivus Subjectivus
Pancasila sebagai genetivus-objektivus, artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan
sebagai objek yang dicari landasan filosofisnya berdasarkan sistem-sistem dan
cabang-cabang filsafat yang berkembang di Barat. Pancasila sebagai genetivus-subjectivus, artinya nilai-nilai
Pancasila dipergunakan untuk mengkritisi berbagai aliran filsafat yang
berkembang, baik untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila maupun untuk melihat nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila.
2.
Landasan
Ontologis Filsafat Pancasila
Landasan ontologis Pancasila
artinya sebuah pemikiran filosofis atas hakikat dan raison d’etre sila-sila
Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman
atas hakikat sila-sila Pancasila itu diperlukan sebagai bentuk pengakuan atas
modus eksistensi bangsa Indonesia.
3.
Landasan
Epistemologis Filsafat Pancasila
Landasan epistemologis Pancasila
artinya nilai-nilai Pancasila digali dari pengalaman (empiris) bangsa
Indonesia, kemudian disintesiskan menjadi sebuah pandangan yang komprehensif
tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.
Landasan
Aksiologis Pancasila
Landasan aksiologis Pancasila
artinya nilai atau kualitas yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
C. Menggali
Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1.
Sumber
Historis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pada 12 Agustus 1928, Soekarno
pernah menulis di Suluh Indonesia yang menyebutkan bahwa nasionalisme adalah
nasionalisme yang membuat manusia menjadi perkakasnya Tuhan dan membuat manusia
hidup dalam roh. Pembahasan sila-sila Pancasila sebagai sistem filsafat dapat
ditelusuri dalam sejarah masyarakat Indonesia.
2.
Sumber
Sosiologis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Sumber sosiologis Pancasila
sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok, yaitu:
a.
Kelompok pertama memahami sumber sosiologis Pancasila sebagai
sistem filsafat dalam pandangan hidup atau kearifan lokal yang memperlihatkan
unsur-unsur filosofis Pancasila itu masih berbentuk pedoman hidup yang bersifat
praktis dalam berbagai aspek kehidupan.
b.
Kelompok kedua,
yaitu masyarakat ilmiah-akademis yang memahami Pancasila sebagai sistem
filsafat dengan teori-teori yang bersifat akademis.
3.
Sumber
Politis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pada awalnya, Pancasila merupakan
konsensus politik yang kemudian berkembang menjadi sistem filsafat. Sumber
politis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam dua
kelompok, yaitu:
a.
Kelompok pertama, meliputi wacana politis tentang Pancasila
sebagai sistem filsafat pada sidang BPUPKI, sidang PPKI, dan kuliah umum
Soekarno antara tahun 1958 dan 1959, tentang pembahasan sila-sila Pancasila
secara filosofis.
b.
Kelompok kedua, mencakup berbagai argumen politis tentang
Pancasila sebagai sistem filsafat yang disuarakan kembali di era reformasi
dalam pidato politik Habibie 1 Juni 2011.
Sumber politis Pancasila sebagai sistem
filsafat berlaku juga atas kesepakatan penggunaan simbol dalam kehidupan
bernegara.
D. Membangun
Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1.
Dinamika
Pancasila sebagai Sistem Filsafat
a.
Pada era pemerintahan Soekarno, Pancasila sebagai sistem filsafat dikenal
dengan istilah “Philosofische Grondslag”. Gagasan tersebut merupakan perenungan
filosofis Soekarno atas rencananya berdirinya negara Indonesia merdeka. Ide
tersebut dimaksudkan sebagai dasar kerohanian bagi penyelenggaraan kehidupan
bernegara. Namun, ide tentang Philosofische Grondslag belum diuraikan secara
rinci, lebih merupakan adagium politik untuk menarik perhatian anggota sidang,
dan bersifat teoritis. Pada masa itu, Soekarno lebih menekankan bahwa Pancasila
merupakan filsafat asli Indonesia yang diangkat dari akulturasi budaya bangsa
Indonesia.
b.
Pada era Soeharto, kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat
berkembang ke arah yang lebih praktis (dalam hal ini istilah yang lebih tepat
adalah weltanschauung). Artinya, filsafat Pancasila tidak hanya bertujuan
mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tetapi juga digunakan sebagai pedoman
hidup sehari-hari.
c.
Pada era reformasi, Pancasila sebagai sistem filsafat kurang
terdengar resonansinya. Namun, Pancasila sebagai sistem filsafat bergema dalam
wacana akademik, termasuk kritik dan renungan yang dilontarkan oleh Habibie
dalam pidato 1 Juni 2011.
2.
Tantangan
Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Beberapa bentuk tantangan
terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat muncul dalam bentuk-bentuk sebagai
berikut:
a.
Kapitalisme, yaitu aliran yang meyakini bahwa kebebasan
individual pemilik modal untuk mengembangkan usahanya dalam rangka meraih
keuntungan sebesar-besarnya merupakan upaya untuk menyejahterakan masyarakat.
b.
Komunisme
adalah sebuah paham yang muncul sebagai reaksi atas perkembangan kapitalisme
sebagai produk masyarakat liberal.
E. Mendeskripsikan
Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1.
Esensi
(hakikat) Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Hakikat (esensi) Pancasila
sebagai sistem filsafat terletak pada hal-hal sebagai berikut:
a.
Pertama;
hakikat sila ketuhanan terletak pada keyakinan
bangsa Indonesia bahwa Tuhan sebagai prinsip utama dalam kehidupan semua
makhluk.
b.
Kedua;
hakikat sila kemanusiaan adalah manusia
monopluralis, yang terdiri atas 3 monodualis, yaitu susunan kodrat (jiwa,
raga), sifat kodrat (makhluk individu, sosial), kedudukan kodrat (makhluk
pribadi yang otonom dan makhluk Tuhan).
c.
Ketiga,
hakikat sila persatuan terkait dengan semangat
kebangsaan. Rasa kebangsaan terwujud dalam bentuk cinta tanah air, yang
dibedakan ke dalam 3 jenis, yaitu tanah air real, tanah air formal, dan tanah
air mental. Tanah air real adalah
bumi tempat orang dilahirkan dan dibesarkan, bersuka, dan berduka, yang dialami
secara fisik sehari-hari. Tanah air
formal adalah negara bangsa yang berundang-undang dasar. Tanah air mental bukan bersifat
territorial karena tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, melainkan imajinasi
yang dibentuk dan dibina oleh ideologi atau seperangkat gagasan vital.
d.
Keempat,
hakikat sila kerakyatan terletak pada prinsip musyawarah.
e.
Kelima,
hakikat sila keadilan terwujud dalam tiga aspek, yaitu keadilan distributif,
legal, dan komutatif. Keadilan
distributif adalah keadilan bersifat membagi dari negara kepada warga negara.
Keadilan legal adalah kewajiban
warga negara terhadap negara atau dinamakan keadilan bertaat. Keadilan komutatif adalah keadilan
antara sesama warga negara.
2.
Urgensi
Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Hal-hal penting yang sangat urgen
bagi pengembangan Pancasila sebagai sistem filsafat meliputi hal-hal sebagai
berikut:
a.
Pertama,
meletakkan Pancasila sebagai sistem filsafat dapat memulihkan harga diri bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dalam politik, yuridis, dan juga merdeka
dalam mengemukakan ide-ide pemikirannya untuk kemajuan bangsa, baik secara
materiil maupun spiritual.
b.
Kedua,
Pancasila sebagai sistem filsafat membangun alam pemikiran yang berakar dari
nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sendiri sehingga mampu dalam menghadapi
berbagai ideologi dunia.
c.
Ketiga,
Pancasila sebagai sistem filsafat dapat menjadi dasar pijakan untuk menghadapi
tantangan globalisasi yang dapat melunturkan semangat kebangsaan dan melemahkan
sendi-sendi perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat banyak.
d.
Keempat,
Pancasila sebagai sistem filsafat dapat menjadi way of life sekaligus way of
thinking bangsa Indonesia untuk menjaga keseimbangan dan konsistensi antara
tindakan dan pemikiran.
F. Rangkuman
tentang Pengertian dan Pentingnya Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat sudah
dikenal sejak para pendiri negara membicarakan masalah dasar filosofis negara
(Philosofische Grondslag) dan pandangan hidup bangsa (weltanschauung). Meskipun
kedua istilah tersebut mengandung muatan filsofis, tetapi Pancasila sebagai
sistem filsafat yang mengandung pengertian lebih akademis memerlukan perenungan
lebih mendalam. Filsafat Pancasila merupakan istilah yang mengemuka dalam dunia
akademis. Ada dua pendekatan yang berkembang dalam pengertian filsafat
Pancasila, yaitu Pancasila sebagai genetivus objectivus dan Pancasila sebagai
genetivus subjectivus. Kedua pendekatan tersebut saling melengkapi karena yang
pertama meletakkan Pancasila sebagai aliran atau objek yang dikaji oleh
aliran-aliran filsafat lainnya, sedangkan yang kedua meletakkan Pancasila
sebagai subjek yang mengkaji aliran-aliran filsafat lainnya.
Pentingnya Pancasila sebagai sistem filsafat
ialah agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai
sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik; agar dapat
dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam penyelenggaraan
negara; agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara; dan agar dapat menjadi kerangka evaluasi
terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara,
berbangsa, dan bermasyarakat.