Materi Sejarah Lahirnya Pancasila
Sesuai fakta sejarah, Pancasila tidak
terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi membutuhkan proses penemuan
yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa dan berasal dari gagasan dan
kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi yang panjang ini
ditandai dengan berdirinya organisasi pergerakan kebangkitan nasional, partai
politik, dan sumpah pemuda. Dalam usaha merumuskan dasar negara (Pancasila),
muncul usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia antara lain:
- Muhammad Yamin, pada pada tanggal 29 Mei 1945 berpidato mengemukakan usulannya tentang lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia berpendapat bahwa ke-5 sila yang diutarakan tersebut berasal dari sejarah, agama, peradaban, dan hidup ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang sejak lama di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
- Pada 31 Mei 1945, Mr. Supomo mengemukakan beberapa pendapat mengenai rumusan dasar negara. Diungkapkan bahwa pemikiran tersebut merupakan penjelasan mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan dasar negara, yang mana hendaknya dasar negara dibentuk secara integralistik yang berdasarkan pada dasar-dasar berikut: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, dan Keadilan rakyat.
- Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan PancaSila sebagai dasar negara dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Ir. Sukarno merumuskan dasar negara: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, Ke-Tuhanan yang maha esa
Dari banyak usulan-usulan yang
mengemuka, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar falsafah dari banyak
gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada 1 Juni 1945. Rumusan
dasar Negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia yang dibentuk
BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan
dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang mengikat. Sebelum disahkan,
terdapat bagian yang di ubah” Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Rumusan butir-butir Pancasila yang
pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato Ir. Soekarno ataupun rumusan
Panitia Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah sejarah dalam proses
penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya otentik sampai akhirnya
disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Berdasarkan sejarah, ada tiga rumusan
dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu rumusan konsep Ir. Soekarno yang
dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh
Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada
Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus
1945.
Dengan demikian, rangkaian dokumen
sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18
Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran
falsafah negara Pancasila.
Burung Garuda merupakan lambang negara
Indonesia sejak negara ini berdiri. Akan tetapi tidak semua orang tahu tentang
arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang negara. Sebagai bangsa
Indonesia paling tidak kita tahu dan mengerti arti lambang negara kita sediri
sebagai sikap penghargaan terhadap perjuangan para pendiri bangsa dan kelak
dapat menceritakan kepada anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa.
- Burung Garuda Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat.
- Warna Burung Garuda adalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung dan jaya.
- Garuda adalah seekor burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga pembangunan
- Jumlah bulu burung garuda pancasila memiliki melambangkan hari kemerdekaan Indonesia , 17 Agustus 1945
- Bulu masing-masing sayah berjumlah 17 helai
- Bulu Ekor berjumlah 8 helai
- Bulu Leher berjumlah 45 helai
- Gambar pancasila
- Di bagian dada burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta peradaban bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, dan berlindung untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol yang memiliki arti masing-masing:
- Bintang, sila ke-1 Pancasila, melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
- Rantai Baja, sila ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Pohon beringin, sila ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia
- Kepala banteng, sila ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
- Padi dan kapas, sila ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Garis hitam tebal di tengah perisai melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan lokasi Indonesia berada di garis katulistiwa
- Warna dasar perisai adalah merah putih seperti warna bendera Indonesia
Sebagai suatu paham filosofis, pemahaman
terhadap Pancasila pada hakekatnya dapat dikembalikan kepada dua pengertian
pokok, yaitu pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai Dasar
Negara.
Secara etimologis kata ”filsafat“
berasal dari bahasa Yunani “philosophia” yang berarti “cinta kearifan” kata
philosophia tersebut berasal dari kata“philos” (pilia, cinta) & “sophia”
(kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti juga cinta
kearifan. Kata kearifan bisa juga bermakna “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga
filsafat dapat juga bermakna cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata
tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk
mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup
yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof,
kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos. Pengetahuan bijaksana memberikan
kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang
mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran
adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam
mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir
sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut
filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya
diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya
mendekati kesempurnaan.
Pancasila merupakan ideologi dasar bagi
negara Indonesia yang berasal dari ajaran budha dalam kitab tripitaka dua kata:
panca yang berarti lima dan syila yang berarti dasar. Jadi secara leksikal
Pancasia bermakna lima aturan tingkah laku yang penting. Menurut Ir.Soekarno,
Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian lamanya
terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya
falsafah bangsa tetapi lebih luas lagi yakni falsafah bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan
hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem”
yang tepat. Sedangkan Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan, Filsafat Pancasila memberi
pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.
Secara ontologis,
kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya
untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro
(Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila
adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila.
Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup baik
sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial.
Secara lebih lanjut hal ini bisa
dijelaskan, bahwa yang berke - Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang
adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang
berkeadilan sosial adalah manusia.
Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan
sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
Menurut Titus (Kaelan, 2007:15) terdapat tiga persoalan
mendasar dalam epistemologi yaitu :
(1) tentang sumber pengetahuan manusia;
(2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan
(3) tentang watak pengetahuan manusia.
Tentang sumber pengetahuan Pancasila,
sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama oleh “The Founding
Fathers” kita. Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa Materialis-nya Pancasila.
Selanjutnya, Pancasila sebagai suatu
sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti
susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila
Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.
Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar
aksiologinya yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya
juga merupakan suatu kesatuan.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita
gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang
merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat
mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka
ragam sifatnya.
c. Jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta
merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang
lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain
bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini,
akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia,
yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang
disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi
Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali
dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak
berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan
kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah
bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi
kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata
indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang
beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh
kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka
lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan
luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia.
Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup
di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan
dan membela Pancasila.
Seperti yang telah ditunjukkan
oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu
kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai
kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu
tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari
keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila
secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru
tentang Pancasila.