Materi Pancasila sebagai Dasar Negara
A. Menelusuri
Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara
1. Menelusuri
Konsep Negara
Menurut Diponolo, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu
umat di suatu daerah tertentu.
Sejalan dengan pengertian negara tersebut, Diponolo menyimpulkan 3
(tiga) unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu:
a. Unsur
tempat, atau daerah, wilayah atau territoir
b. Unsur
manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa
c. Unsur
organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan.
Ketiga unsur
tersebut lazim dinyatakan sebagai unsur konstitutif. Selain unsur konstitutif
ada juga unsur lain, yaitu unsur deklaratif, dalam hal ini pengakuan dari
negara lain.
Berbicara
tentang negara dari perspektif tata negara paling tidak dapat dilihat dari 2
(dua) pendekatan, yaitu:
a. Negara dalam
keadaan diam, yang fokus pengkajiannya terutama kepada bentuk dan struktur
organisasi negara.
b. Negara dalam
keadaan bergerak, yang fokus pengkajiannya terutama kepada mekanisme penyelenggaraan
lembaga-lembaga negara, baik di pusat maupun di daerah. Pendekatan ini juga
meliputi bentuk pemerintahan seperti apa yang dianggap paling tepat untuk
sebuah negara.
Dasar negara
akan menentukan bentuk negara, bentuk dan sistem pemerintahan, dan tujuan
negara yang ingin dicapai, serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan
tujuan suatu negara.
2. Menelusuri
Konsep Tujuan Negara
Tujuan negara Republik Indonesia apabila disederhanakan dapat
dibagi 2 (dua), yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan seluruh
bangsa dan seluruh wilayah negara. Oleh karena itu, pendekatan dalam mewujudkan
tujuan negara tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan yaitu:
a. Pendekatan
kesejahteraan (prosperity approach)
b. Pendekatan
keamanan (security approach)
3. Menelusuri
Konsep dan Urgensi Dasar Negara
Secara etimologis, istilah dasar
negara maknanya identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee
(cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslag (dasar
filsafat negara).
Secara terminologis atau secara istilah,
dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan
menyelenggarakan negara. Dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari
segala sumber hukum negara.
Secara teoretik,
istilah dasar negara, mengacu kepada pendapat Hans Kelsen, disebut a basic norm
atau Grundnorm. Kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan peraturan
perundang-undangan karena dasar negara merupakan sumber dari peraturan
perundang-undangan. Implikasi dari kedudukan dasar negara ini, maka dasar
negara bersifat permanen sementara peraturan perundang-undangan bersifat
fleksibel dalam arti dapat diubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Dasar negara merupakan suatu norma dasar
dalam penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum
sekaligus sebagai cita hukum (rechtsidee), baik tertulis maupun tidak tertulis
dalam suatu negara. Cita hukum ini akan mengarahkan hukum pada cita-cita
bersama dari masyarakatnya. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan- kesamaan
kepentingan di antara sesama warga masyarakat.
B.
Menanya
Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan kepribadian bangsa yang nilai-nilainya bersifat
nasional yang mendasari kebudayaan bangsa, maka nilai-nilai tersebut merupakan
perwujudan dari aspirasi (cita- cita hidup bangsa).
Dengan
Pancasila, perpecahan bangsa Indonesia akan mudah dihindari karena pandangan
Pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan, keselarasan,
dan keserasian sehingga perbedaan apapun yang ada dapat dibina menjadi suatu
pola kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman yang berada dalam satu
keseragaman yang kokoh.
Dengan
peraturan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka perasaan adil dan tidak
adil dapat diminimalkan. Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai dasar
negara menaungi dan memberikan gambaran yang jelas tentang peraturan tersebut
berlaku untuk semua tanpa ada perlakuan diskriminatif bagi siapapun. Oleh
karena itulah, Pancasila memberikan arah tentang hukum harus menciptakan
keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Dengan
demikian, diharapkan warga negara dapat memahami dan melaksanakan Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari kegiatan- kegiatan sederhana yang
menggambarkan hadirnya nilai-nilai Pancasila tersebut dalam masyarakat.
C.
Menggali
Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila sebagai
Dasar Negara
1. Sumber
Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara
Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kelahirannya ditempa dalam proses
kebangsaan Indonesia. Melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam
praktik berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang
tidak produktif.
2. Sumber
Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sering juga disebut sebagai
Philosophische Grondslag dari negara, ideologi negara, staatsidee. Dalam hal
tersebut, Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah negara. Atau
dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, jelas kedudukan Pancasila itu sebagai dasar
negara, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai
pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI
sebagai representasi bangsa Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai dasar
negara, yaitu sewaktu ditetapkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pada 8 Agustus 1945.
3. Sumber
Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara ringkas, Latif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR
periode 2009--2014, 2013) menguraikan pokok-pokok moralitas dan haluan
kebangsaan-kenegaraan menurut alam Pancasila sebagai berikut:
a. Pertama,
nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas
(yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental
etika kehidupan bernegara. Negara menurut Pancasila diharapkan dapat melindungi
dan mengembangkan kehidupan beragama; sementara agama diharapkan dapat
memainkan peran publik yang berkaitan dengan penguatan etika sosial.
b. Kedua, nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum
Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial (bersifat horizontal) dianggap
penting sebagai fundamental etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan
dunia. Prinsip kebangsaan yang luas mengarah pada persaudaraan dunia yang
dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan internalisasi.
c. Ketiga, nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam
lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan
dunia yang lebih jauh.
d. Keempat, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita
kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam prinsip musyawarah- mufakat,
keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas atau kekuatan minoritas elit
politik dan pengusaha, tetapi dipimpin oleh hikmat/ kebijaksanaan yang
memuliakan daya-daya rasionalitas deliberatif dan kearifan setiap warga tanpa
pandang bulu.
e. Kelima, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan
serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan
keadilan sosial.
4. Sumber
Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
Mungkin Anda pernah mengkaji ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) dan
di dalam Pasal 36A jo. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, terkandung makna bahwa
Pancasila menjelma menjadi asas dalam sistem demokrasi konstitusional.
Konsekuensinya, Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa
Indonesia.
D.
Membangun
Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara
Apabila
ditarik benang merah terkait dengan tantangan yang melanda bangsa Indonesia
sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Dilihat dari
kehidupan masyarakat, terjadi kegamangan dalam kehidupan bernegara dalam era
reformasi ini karena perubahan sistem pemerintahan yang begitu cepat termasuk
digulirkannya otonomi daerah yang seluas- luasnya, di satu pihak, dan di pihak
lain, masyarakat merasa bebas tanpa tuntutan nilai dan norma dalam kehidupan
bernegara. Akibatnya, sering ditemukan perilaku anarkisme yang dilakukan oleh
elemen masyarakat terhadap fasilitas publik dan aset milik masyarakat lainnya
yang dipandang tidak cocok dengan paham yang dianutnya. Masyarakat menjadi
beringas karena code of conduct yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila
mengalami degradasi. Selain itu, kondisi euforia politik tersebut dapat memperlemah
integrasi nasional.
2. Dalam bidang
pemerintahan, banyak muncul di ranah publik aparatur pemerintahan, baik sipil
maupun militer yang kurang mencerminkan jiwa kenegarawanan. Terdapat fenomena
perilaku aparatur yang aji mumpung atau
mementingkan kepentingan kelompoknya saja. Hal tersebut perlu segera dicegah
dengan cara meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan melakukan upaya secara
masif serta sistematis dalam membudayakan nilai-nilai Pancasila bagi para
aparatur negara.
E.
Mendeskripsikan
Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Esensi dan
Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
a. Esensi
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila adalah substansi esensial yang mendapatkan kedudukan
formal yuridis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Oleh karena itu, rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah
sebagaimana terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Perumusan Pancasila yang menyimpang dari pembukaan secara
jelas merupakan perubahan secara tidak sah atas Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai
berikut:
1) Pancasila
sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hukum Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila merupakan asas kerohanian hukum Indonesia yang dalam
Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia dijelmakan lebih lanjut ke
dalam empat pokok pikiran.
2) Meliputi
suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
3) Mewujudkan
cita-cita hukum bagi dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
4) Mengandung
norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional)
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5) Merupakan
sumber semangat abadi UUD 1945 bagi penyelenggaraan negara, para pelaksana
pemerintahan.
b. Urgensi
Pancasila sebagai Dasar Negara
Untuk memahami urgensi Pancasila sebagai dasar negara, dapat
menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu:
1) Pendekatan institusional yaitu membentuk dan menyelenggarakan negara
yang bersumber pada nilai- nilai Pancasila sehingga negara Indonesia memenuhi
unsur-unsur sebagai negara modern, yang menjamin terwujudnya tujuan negara atau
terpenuhinya kepentingan nasional (national interest), yang bermuara pada
terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
2) Human resourses terletak pada dua aspek, yaitu orang-orang
yang memegang jabatan dalam pemerintahan (aparatur negara) yang melaksanakan
nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen di dalam pemenuhan tugas dan
tanggung jawabnya sehingga formulasi kebijakan negara akan menghasilkan
kebijakan yang mengejawantahkan kepentingan rakyat.
F.
Rangkuman
tentang Makna dan Pentingnya Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada negara
Republik Indonesia harus berlandaskan dan/atau harus sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila. Hal tersebut bermakna, antara lain bahwa, Pancasila harus senantiasa
menjadi ruh atau spirit yang menjiwai kegiatan membentuk negara seperti
kegiatan mengamandemen UUD dan menjiwai segala urusan penyelenggaraan negara.
Urgensi
Pancasila sebagai dasar negara, yaitu:
1. Agar para
pejabat publik dalam menyelenggarakan negara tidak kehilangan arah.
2. Agar
partisipasi aktif seluruh warga negara dalam proses pembangunan dalam berbagai
bidang kehidupan bangsa dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
Dengan
demikian, pada gilirannya nanti cita-cita dan tujuan negara dapat diwujudkan
sehingga secara bertahap dapat diwujudkan masyarakat yang makmur dalam keadilan
dan masyarakat yang adil dalam kemakmuran.
Tetap semangat membuat kontennya 💪💪
BalasHapus