Kamis, 03 Mei 2018


Materi Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan bahan renungan yang menggugah kesadaran para pendiri negara, termasuk Soekarno ketika menggagas ide Philosophische Grondslag. Perenungan ini mengalir ke arah upaya untuk menemukan nilai-nilai filosofis yang menjadi identitas bangsa Indonesia. Perenungan yang berkembang dalam diskusi-diskusi sejak sidang BPUPKI sampai ke pengesahan Pancasila oleh PPKI, termasuk salah satu momentum untuk menemukan Pancasila sebagai sistem filsafat. Kendatipun demikian, sistem filsafat itu sendiri merupakan suatu proses yang berlangsung secara kontinu sehingga perenungan awal yang dicetuskan para pendiri negara merupakan bahan baku yang dapat dan akan terus merangsang pemikiran para pemikir berikutnya. Notonagoro, Soerjanto Poespowardoyo, Sastrapratedja termasuk segelintir pemikir yang menaruh perhatian terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat. Oleh karena itu, akan dibahas kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat dengan berbagai pemikiran para tokoh yang bertitik tolak dari teori-teori filsafat.

    A.     Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1.       Konsep Pancasila sebagai Sistem Filsafat
a.       Apa yang dimaksudkan dengan sistem filsafat
Beberapa pengertian filsafat berdasarkan watak dan fungsinya sebagaimana yang dikemukakan Titus, Smith & Nolan sebagai berikut:
1) Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. (arti informal)
2) Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat dijunjung tinggi. (arti formal)
3)  Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan. (arti komprehensif)
4) Filsafat adalah analisa logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep. (arti analisis linguistik)
5) Filsafat adalah sekumpulan problematik yang langsung mendapat perhatian manusia dan dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat. (arti aktual-fundamental)
·         Pancasila merupakan suatu sistem mendasar dan fundamental karena mendasari seluruh kebijakan penyelenggaraan negara. Ketika suatu sistem bersifat mendasar dan fundamental, maka sistem tersebut dapat dinamakan sebagai sistem filsafat.
·         Mengapa Pancasila dikatakan sebagai sistem filsafat? Ada beberapa alasan yang dapat ditunjukkan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama; dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno memberi judul pidatonya dengan nama Philosofische Grondslag daripada Indonesia Merdeka.
·         Noor Bakry menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh kenegaraan Indonesia.
·         Sastrapratedja menegaskan bahwa fungsi utama Pancasila menjadi dasar negara dan dapat disebut dasar filsafat adalah dasar filsafat hidup kenegaraan atau ideologi negara. Pancasila adalah dasar politik yang mengatur dan mengarahkan segala kegiatan yang berkaitan dengan hidup kenegaraan. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi operasional dalam penentuan kebijakan-kebijakan dalam bidang-bidang tersebut di atas dan dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara.
·         Istilah Philosphische Grondslag dan Weltanschauung merupakan dua istilah yang sarat dengan nilai-nilai filosofis. Filsafat berada dalam lingkup ilmu, sedangkan weltanshauung berada di dalam lingkungan hidup manusia, bahkan banyak pula bagian dari filsafat (seperti: sejarah filsafat, teori-teori tentang alam) yang tidak langsung terkait dengan sikap hidup.
·         Pancasila sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag) nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam sila-sila Pancasila mendasari seluruh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
·         Kedua, Pancasila sebagai Weltanschauung, artinya nilai-nilai Pancasila itu merupakan sesuatu yang telah ada dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia, yang kemudian disepakati sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag). Weltanschauung merupakan sebuah pandangan dunia (world-view).

b.       Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Urgensi Pancasila sebagai sistem filsafat atau yang dinamakan filsafat Pancasila, artinya refleksi filosofis mengenai Pancasila sebagai dasar negara. Sastrapratedja menjelaskan makna filsafat Pancasila sebagai berikut:
1)     Pertama, agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik.
2)     Kedua, agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam bidang-bidang yang menyangkut hidup bernegara.
3)     Ketiga, agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4)     Keempat, agar dapat menjadi kerangka evaluasi terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, serta memberikan perspektif pemecahan terhadap permasalahan nasional.

   B.     Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1.       Filsafat Pancasila sebagai Genetivus Objectivus dan Genetivus Subjectivus
Pancasila sebagai genetivus-objektivus, artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai objek yang dicari landasan filosofisnya berdasarkan sistem-sistem dan cabang-cabang filsafat yang berkembang di Barat. Pancasila sebagai genetivus-subjectivus, artinya nilai-nilai Pancasila dipergunakan untuk mengkritisi berbagai aliran filsafat yang berkembang, baik untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maupun untuk melihat nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

2.       Landasan Ontologis Filsafat Pancasila
Landasan ontologis Pancasila artinya sebuah pemikiran filosofis atas hakikat dan raison d’etre sila-sila Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman atas hakikat sila-sila Pancasila itu diperlukan sebagai bentuk pengakuan atas modus eksistensi bangsa Indonesia.

3.       Landasan Epistemologis Filsafat Pancasila
Landasan epistemologis Pancasila artinya nilai-nilai Pancasila digali dari pengalaman (empiris) bangsa Indonesia, kemudian disintesiskan menjadi sebuah pandangan yang komprehensif tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

4.       Landasan Aksiologis Pancasila
Landasan aksiologis Pancasila artinya nilai atau kualitas yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.

   C.     Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1.       Sumber Historis Pancasila sebagai Sistem Filsafat 
Pada 12 Agustus 1928, Soekarno pernah menulis di Suluh Indonesia yang menyebutkan bahwa nasionalisme adalah nasionalisme yang membuat manusia menjadi perkakasnya Tuhan dan membuat manusia hidup dalam roh. Pembahasan sila-sila Pancasila sebagai sistem filsafat dapat ditelusuri dalam sejarah masyarakat Indonesia.

2.       Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok, yaitu:
a.       Kelompok pertama memahami sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem filsafat dalam pandangan hidup atau kearifan lokal yang memperlihatkan unsur-unsur filosofis Pancasila itu masih berbentuk pedoman hidup yang bersifat praktis dalam berbagai aspek kehidupan.
b.      Kelompok kedua, yaitu masyarakat ilmiah-akademis yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat dengan teori-teori yang bersifat akademis.

3.       Sumber Politis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pada awalnya, Pancasila merupakan konsensus politik yang kemudian berkembang menjadi sistem filsafat. Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok, yaitu:
a.        Kelompok pertama, meliputi wacana politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat pada sidang BPUPKI, sidang PPKI, dan kuliah umum Soekarno antara tahun 1958 dan 1959, tentang pembahasan sila-sila Pancasila secara filosofis.
b.       Kelompok kedua, mencakup berbagai argumen politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat yang disuarakan kembali di era reformasi dalam pidato politik Habibie 1 Juni 2011.
Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat berlaku juga atas kesepakatan penggunaan simbol dalam kehidupan bernegara.
   D.     Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1.       Dinamika Pancasila sebagai Sistem Filsafat 
a.       Pada era pemerintahan Soekarno, Pancasila sebagai sistem filsafat dikenal dengan istilah “Philosofische Grondslag”. Gagasan tersebut merupakan perenungan filosofis Soekarno atas rencananya berdirinya negara Indonesia merdeka. Ide tersebut dimaksudkan sebagai dasar kerohanian bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara. Namun, ide tentang Philosofische Grondslag belum diuraikan secara rinci, lebih merupakan adagium politik untuk menarik perhatian anggota sidang, dan bersifat teoritis. Pada masa itu, Soekarno lebih menekankan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diangkat dari akulturasi budaya bangsa Indonesia.
b.       Pada era Soeharto, kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat berkembang ke arah yang lebih praktis (dalam hal ini istilah yang lebih tepat adalah weltanschauung). Artinya, filsafat Pancasila tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tetapi juga digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari.
c.       Pada era reformasi, Pancasila sebagai sistem filsafat kurang terdengar resonansinya. Namun, Pancasila sebagai sistem filsafat bergema dalam wacana akademik, termasuk kritik dan renungan yang dilontarkan oleh Habibie dalam pidato 1 Juni 2011.

2.       Tantangan Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Beberapa bentuk tantangan terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat muncul dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a.       Kapitalisme, yaitu aliran yang meyakini bahwa kebebasan individual pemilik modal untuk mengembangkan usahanya dalam rangka meraih keuntungan sebesar-besarnya merupakan upaya untuk menyejahterakan masyarakat.
b.       Komunisme adalah sebuah paham yang muncul sebagai reaksi atas perkembangan kapitalisme sebagai produk masyarakat liberal.

   E.     Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1.       Esensi (hakikat) Pancasila sebagai Sistem Filsafat 
Hakikat (esensi) Pancasila sebagai sistem filsafat terletak pada hal-hal sebagai berikut:
a.       Pertama; hakikat sila ketuhanan terletak pada keyakinan bangsa Indonesia bahwa Tuhan sebagai prinsip utama dalam kehidupan semua makhluk.
b.       Kedua; hakikat sila kemanusiaan adalah manusia monopluralis, yang terdiri atas 3 monodualis, yaitu susunan kodrat (jiwa, raga), sifat kodrat (makhluk individu, sosial), kedudukan kodrat (makhluk pribadi yang otonom dan makhluk Tuhan).
c.       Ketiga, hakikat sila persatuan terkait dengan semangat kebangsaan. Rasa kebangsaan terwujud dalam bentuk cinta tanah air, yang dibedakan ke dalam 3 jenis, yaitu tanah air real, tanah air formal, dan tanah air mental. Tanah air real adalah bumi tempat orang dilahirkan dan dibesarkan, bersuka, dan berduka, yang dialami secara fisik sehari-hari. Tanah air formal adalah negara bangsa yang berundang-undang dasar. Tanah air mental bukan bersifat territorial karena tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, melainkan imajinasi yang dibentuk dan dibina oleh ideologi atau seperangkat gagasan vital.
d.       Keempat, hakikat sila kerakyatan terletak pada prinsip musyawarah.
e.       Kelima, hakikat sila keadilan terwujud dalam tiga aspek, yaitu keadilan distributif, legal, dan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan bersifat membagi dari negara kepada warga negara. Keadilan legal adalah kewajiban warga negara terhadap negara atau dinamakan keadilan bertaat. Keadilan komutatif adalah keadilan antara sesama warga negara.

2.       Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Hal-hal penting yang sangat urgen bagi pengembangan Pancasila sebagai sistem filsafat meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       Pertama, meletakkan Pancasila sebagai sistem filsafat dapat memulihkan harga diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dalam politik, yuridis, dan juga merdeka dalam mengemukakan ide-ide pemikirannya untuk kemajuan bangsa, baik secara materiil maupun spiritual.
b.       Kedua, Pancasila sebagai sistem filsafat membangun alam pemikiran yang berakar dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sendiri sehingga mampu dalam menghadapi berbagai ideologi dunia.
c.       Ketiga, Pancasila sebagai sistem filsafat dapat menjadi dasar pijakan untuk menghadapi tantangan globalisasi yang dapat melunturkan semangat kebangsaan dan melemahkan sendi-sendi perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat banyak.
d.       Keempat, Pancasila sebagai sistem filsafat dapat menjadi way of life sekaligus way of thinking bangsa Indonesia untuk menjaga keseimbangan dan konsistensi antara tindakan dan pemikiran. 

   F.     Rangkuman tentang Pengertian dan Pentingnya Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat sudah dikenal sejak para pendiri negara membicarakan masalah dasar filosofis negara (Philosofische Grondslag) dan pandangan hidup bangsa (weltanschauung). Meskipun kedua istilah tersebut mengandung muatan filsofis, tetapi Pancasila sebagai sistem filsafat yang mengandung pengertian lebih akademis memerlukan perenungan lebih mendalam. Filsafat Pancasila merupakan istilah yang mengemuka dalam dunia akademis. Ada dua pendekatan yang berkembang dalam pengertian filsafat Pancasila, yaitu Pancasila sebagai genetivus objectivus dan Pancasila sebagai genetivus subjectivus. Kedua pendekatan tersebut saling melengkapi karena yang pertama meletakkan Pancasila sebagai aliran atau objek yang dikaji oleh aliran-aliran filsafat lainnya, sedangkan yang kedua meletakkan Pancasila sebagai subjek yang mengkaji aliran-aliran filsafat lainnya.

Pentingnya Pancasila sebagai sistem filsafat ialah agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik; agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam penyelenggaraan negara; agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; dan agar dapat menjadi kerangka evaluasi terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat.

2 komentar:

Review Pertemuan Kesepuluh dan Kesebelas Jakarta, 3 Mei 2018 Pertemuan  Kesepuluh dan Kesebelas Pada pertemuan k esepuluh d...